Pontianak........... - Upaya wartawan untuk memperoleh konfirmasi terkait dugaan penyimpangan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DPPP) Kota Pontianak kembali menemui jalan buntu. Setelah Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi, hingga berita ini diturunkan tidak satu pun jawaban ataupun tanggapan resmi diberikan oleh dinas terkait. Plt Kepala Dinas, Muchammad Yamin, juga memilih bungkam dan tidak merespons berbagai upaya konfirmasi yang disampaikan secara langsung maupun melalui surat resmi.
Sikap tertutup tersebut mendapat sorotan serius dari pemerhati kebijakan publik, Budi Gautama, yang menilai bahwa tindakan bungkam pejabat publik terhadap permintaan informasi terkait proyek APBD merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum.
> “Pejabat publik wajib menjawab setiap permintaan informasi. Diam itu bukan pilihan, karena undang-undang sudah menggariskan kewajibannya,” ujar Budi Gautama di Pontianak, Rabu (12/12/2025).
Melanggar UU KIP: Hak Publik yang Diabaikan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mewajibkan badan publik menyediakan, membuka, dan melayani permintaan informasi secara benar, akurat, dan tidak diskriminatif.
Dalam Pasal 7 UU KIP, pejabat publik diwajibkan:
* menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya,
* menata dan menyimpan informasi agar mudah diakses,
* dan merespons setiap permintaan informasi secara cepat dan tepat.
Kewajiban tersebut juga diperkuat oleh:
* Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
* Perda Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
* Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai transparansi pengelolaan APBD dan informasi pembangunan
Namun, meski telah disurati secara resmi, DPPP Kota Pontianak tetap memilih diam.
Proyek Pagar BBIH Diduga Langgar Aturan Teknis dan Administratif
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan pagar Balai Benih Induk Hortikultura (BBIH) di Jalan Flora, Pontianak Utara. Sejumlah lembaga monitoring menemukan dugaan indikasi pelanggaran terhadap aturan teknis maupun administratif.
1. Dugaan Pelanggaran Teknis
Mengacu pada:
* Perpres 16 Tahun 2018 jo. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
* Permen PUPR 22 Tahun 2018 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Temuan awal mengindikasikan adanya dugaan:
* penggunaan material yang tidak sesuai RAB,
* metode kerja yang tidak mengikuti standar konstruksi,
* serta indikasi kekurangan volume pekerjaan.
2. Pelanggaran Administrasi Proyek
Temuan lainnya berkaitan dengan:
* Tidak dipasangnya papan informasi proyek,
padahal diwajibkan oleh Permen PUPR 11 Tahun 2021
* Tidak dibukanya **dokumen kontrak,
yang merupakan informasi publik terbuka dalam kategori wajib tersedia setiap saat
* Lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
sebagaimana dipersyaratkan dalam UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR 10 Tahun 2021
Alih-alih memberikan penjelasan, dinas justru menutup akses informasi dan menghindari komunikasi dengan media. Sikap seperti ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance.
Hak Publik Tidak Boleh Dipersulit
UU KIP menegaskan bahwa informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, nilai kontrak, hingga evaluasi proyek pemerintah merupakan informasi terbuka. Menolak memberikan klarifikasi hanya memperkuat dugaan bahwa terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan proyek APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025.
Ketertutupan ini dinilai mencederai hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan, terlebih pada proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pejabat Tetap Bungkam, Tidak Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini dirilis, Plt Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak belum memberikan pernyataan apa pun, baik terkait:
* dugaan pelanggaran spesifikasi material,
* penerapan K3 yang tidak sesuai,
* ketidaktertiban pemasangan plang proyek,
* maupun alasan dinas menolak memberikan klarifikasi informasi publik.
Padahal, surat resmi permintaan klarifikasi telah dikirim dan diterima.
Jadi Pengingat untuk Semua Pejabat Publik
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum dan moral bagi setiap pejabat pemerintah. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui:
* transparansi,
* keterbukaan,
* serta kesediaan pejabat untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara.
AWI Kota Pontianak menegaskan bahwa sikap bungkam pejabat tidak akan menghentikan upaya monitoring, dan pihaknya siap menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai regulasi yang berlaku.
(Tim)



.png)
Posting Komentar untuk "Budi Gautama Angkat Bicara: Banyak Proyek di Dinas Pertanian Kota Pontianak Diduga Tabrak Aturan, Pejabat Pilih Bungkam — Jadi Pelajaran bagi Public Official untuk Taat UU KIP"