Gawaat!!! Kapolres Rohul Pelihara Para Mafia Tambang Galian C ilegal Diwilkum Polres Rohul Ketua LSM ABRI Sebut Kapolres Tidak Bermoral


Rohul, jejakkriminal.net-

Hasil investigasi dilapangan pada tanggal 06/12/2025 oleh DPW Riau LSM Abdi Lestari (LSM ABRI) Antonio Hasibuan terkait semaraknya penambangan ilegal diwilkum polres Rohul khususnya di kecamatan Tambusai Utara.


Ketua DPW LSM ABRI Riau catut Kapolres Rokan Hulu AKBP EMIL EKA PUTRA sangat tidak bermoral sebab beliau pimpinan tertinggi dalam penegakan hukum terhadap para pelaku tambang galian C ilegal tidak berfungsi sebagaimana aturan UU.


Terpantau kinerja kapolres Rohul diduga cuma duduk manis di kantor, pansos di medsos atau hiling keluar Rohul tanpa memberikan sanksi atas  perbuatan para mafia tambang dengan sengaja mendatangkan bencana alam banjir bandang dan kelongsoran di kabupaten Rohul.


Penambangan galian C ilegal (seperti pasir, batu, dan tanah) menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan beragam dampaknya. 


Erosi dan Degradasi Lahan Penggalian menghilangkan lapisan tanah atas dan vegetasi, membuat tanah rentan terhadap erosi oleh air dan angin, yang pada akhirnya menyebabkan degradasi lahan, aktivitas penambangan seringkali mencemari sumber air lokal.


Sedimen dari lokasi tambang dapat mengendap di sungai dan danau, menyebabkan air menjadi keruh, merusak habitat akuatik, dan menyumbat saluran irigasi.


Bahan kimia berbahaya yang digunakan atau dihasilkan dari proses penambangan juga dapat meresap ke dalam air tanah, kerusakan Keanekaragaman Hayati Pembukaan lahan untuk tambang,

menghancurkan habitat alami, memaksa hewan pindah atau mati, dan mengurangi keanekaragaman hayati lokal.

Penambangan ilegal sering meninggalkan lubang besar (lubang galian) yang tidak direklamasi, mengubah topografi alam secara permanen dan dapat menimbulkan bahaya fisik.


Praktik penambangan yang tidak terkontrol dapat memicu bencana alam sekunder seperti tanah longsor dan banjir bandang, terutama di daerah lereng atau di dekat aliran sungai. 


Penambangan ilegal melanggar hukum dan sering kali mengabaikan standar lingkungan dan keselamatan, memperburuk dampak negatif.


Penegakan hukum terhadap penambang ilegal sering dinilai tumpul ke atas korporasi besar atau pemodal namun tajam ke bawah pekerja  lapangan atau rakyat kecil karena lemahnya pengawasan, dugaan bekingan "oleh Kapolres Rohul dan Kapolda Riau," dan adanya mafia tambang yang membuat pelaku mudah bebas atau lolos dari jerat hukum, padahal sanksi pidana seperti penjara dan denda miliaran rupiah telah diatur dalam UU Minerba, menunjukkan ketidakadilan dan kegagalan sistem yang merugikan lingkungan dan negara.


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 


Ketua Lsm ABRI Riau Antonio Hasibuan mengajak Kapolda Riau dan seluruh 

 se Riau untuk bertobat dalam melakukan Backup dan Zalim atas kerusakan alam yang diperbuat oleh mafia tambang galian C ilegal yang ada diwilkum Polda Riau khususnya di Rokan Hulu. 


(Tim)

Posting Komentar untuk " Gawaat!!! Kapolres Rohul Pelihara Para Mafia Tambang Galian C ilegal Diwilkum Polres Rohul Ketua LSM ABRI Sebut Kapolres Tidak Bermoral"

Ads :