Kejaksaan Natal Tetapkan Penambahan Tersangka Perkara Korupsi PSR Gapoktan Maju Bersama
Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Cabang Kejaksaan Negeri(Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal kembali menetapkan tersangka baru atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Gapoktan Maju Bersama di Desa Sikara-kara dan Desa Taluk, Kecamatan Natal pada Senin (8/12/2025).
Penetapan Tersangka baru dengan inisial AA (33) ini dibeberkan melalui giat Press Release di Cabjari Madina di Natal yang dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Madina di Natal, Darmadi Edison, S.H., M.H.
Dalam Press Release tersebut, Kacabjari Madina di Natal, Darmadi Edison, S.H., M.H., yang didampingi Jaksa Fungsional, Reza Rizaldy Kartiwa, S.H dan Dita Shanaz Saskia,S.H menyampaikan bahwa AA (33), selaku Direktur CV. Sihombuk Lestari ditetapkan sebagai tersangka mulai Senin 8 Desember 2025. Keterlibatan AA (33) atas pengelolaan kegiatan PSR Tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022.
Lebih lanjut, Darmadi menerangkan bahwa Cabjari Madina di Natal telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.2.28.9/Fd.1/10/2025 Tanggal 10 Oktober 2025 dan pada hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan dengan Nomor : TAP -09/L.2.28.9/Fd.1/12/2025.
Ia pun menerangkan bahwa penetapan tersangka baru ini berdasarkan fakta hukum yang diperoleh Tim Penyidik seperti Keterangan Saksi-saksi, Keterangan Ahli dan Barang Bukti yang disita sesuai Pasal 184 KUHAP.
Tersangka AA (33) selaku Direktur CV. Sihombuk Lestari berperan sebagai pihak kedua atau Kontraktor dalam pengelolaan PSR Gapoktan Maju Bersama di Desa Sikara-kara dan Taluk dengan SPK Nomor : 007/SP/GMB/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021. Selain itu AA tidak melakukan tumbang chipping atau korek tunggul sesuai perjanjian, tidak melakukan pembuatan drainase/parit/normalisasi saluran air dan teresak sesuai perjanjian dan kegiatan fiktif lainnya. Sehingga telah merugikan negara sebesar Rp. 823.924.880,- (Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Tim Akuntan Publik.
Tersangka dijerat hukuman Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Kepada wartawan, Darmadi Edison, S.H., M.H., menerangkan bahwa tersangka AA tidak hadir dalam penetapan tersangka atas dirinya, perkara akan tetap lanjut hingga ke persidangan walaupun dengan kondisi In Absentia.
Sebelumnya pada hari Selasa 7 Oktober 2025, Ketua Gapoktan Maju Bersama dengan inisial DH alias David ditetapkan terlebih dahulu menjadi tersangka dan telah dilakukan penanganan. (Martua)



.png)
Posting Komentar untuk "Kejaksaan Natal Tetapkan Penambahan Tersangka Perkara Korupsi PSR Gapoktan Maju Bersama"