“Mafia BBM Diduga Dilindungi? Pengawasan Pertamina Dipertanyakan, SPBU Nakal di Mandau–Bathin Solapan Makin Bebas Beraksi”

Bengkalis, jejakkriminal.net —
Upaya pemerintah memperketat aturan dan sistem pengawasan distribusi BBM subsidi ternyata belum mampu menghentikan praktik penyimpangan yang terjadi di sejumlah SPBU di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan. Meski CCTV online dan regulasi sudah diterapkan, kecurangan justru terlihat semakin terang-terangan dan seolah dilakukan tanpa ketakutan.
Aktivitas kendaraan pelangsir yang hilir-mudik mengisi BBM subsidi seperti rutinitas harian membuat publik bertanya-tanya: apakah SPBU benar-benar diawasi?

Fakta di lapangan memperlihatkan adanya dugaan keterlibatan sebagian oknum pengelola SPBU yang diduga turut bermain dengan kelompok pelangsir demi keuntungan lebih dari penjualan BBM di atas harga resmi pemerintah.

Lebih mengejutkan lagi, kondisi ini seperti tidak mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Masyarakat menilai ada indikasi pembiaran dan kepentingan tertentu yang membuat praktik kotor tersebut terus berjalan tanpa hambatan.

Aktivis pemantau kinerja aparatur negara, Arman (55), menegaskan bahwa persoalan utama justru berada di tingkat SPBU.

> “Kalau SPBU benar-benar menjalankan aturan distribusi BBM subsidi sesuai SOP, pelangsir tidak mungkin berkeliaran. Jadi pihak SPBU harus jadi yang pertama dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya saat ditemui di Mandau, Rabu (26/11/2025).
Ia mencontohkan dugaan pelanggaran di SPBU No. 14.288619 Jalan Sudirman, Duri, di mana pihaknya masih menemukan kendaraan kontraktor mitra PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) — lengkap dengan stiker LV-010 — menggunakan Pertalite subsidi, padahal kendaraan operasional perusahaan secara tegas dilarang memakai BBM subsidi.

Ketika temuan ini disampaikan kepada mandor SPBU bernama Iyan melalui WhatsApp, respons yang diberikan justru mengejutkan lantaran dianggap tidak mencerminkan sikap profesional maupun kepatuhan terhadap aturan.
Pesannya berbunyi:

> “Yang tak boleh tu minta minyak bang.”
Jawaban tersebut dinilai Arman sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap ketentuan resmi pemerintah.

Sementara itu, pihak manajemen PHR melalui Victorio Chatra Primantara, Sr. Officer Media Relations, menegaskan bahwa perusahaan telah menetapkan kewajiban bagi seluruh kontraktor untuk tidak menggunakan BBM subsidi.

PHR menyampaikan dasar regulasi yang melarang kendaraan perusahaan maupun kontraktor memakai Solar Subsidi sesuai Perpres 191/2014 dan Perpres 117/2021, yang mewajibkan sektor industri dan kontraktor migas menggunakan BBM non-subsidi.

Arman menilai bahwa jika unsur penyimpangan telah terpenuhi, maka SPBU dapat dijerat pidana atas dugaan perbantuan, karena turut menyediakan ruang dan kesempatan bagi pelaku penyelewengan.

Ia menekankan bahwa unsur kesengajaan terlihat dari sikap SPBU yang tetap melayani pelangsir, bahkan diduga menjual BBM dengan harga lebih mahal.

> “Laporan masyarakat menyebut harga BBM Bio Solar  dijual Rp 7.300–7.400, padahal harga meterannya Rp 6.800. Ini jelas bentuk permainan,” ungkapnya.

Meluasnya praktik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penyimpangan di lapangan. Publik mendesak adanya tindakan tegas dan transparan agar mafia BBM tidak semakin merugikan negara serta masyarakat.

(Tim)

Posting Komentar untuk "“Mafia BBM Diduga Dilindungi? Pengawasan Pertamina Dipertanyakan, SPBU Nakal di Mandau–Bathin Solapan Makin Bebas Beraksi”"

Ads :