Pontianak - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memaparkan capaian kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, Selasa (09/12/2025) bertempat di Ruang Vidcom Lantai 4 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kejaksaan Tinggi serta seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat sepanjang periode Januari–Desember 2025. Capaian ini mencerminkan peningkatan kinerja dalam upaya penegakan hukum, penyelamatan keuangan negara, pemulihan aset, serta tindakan tegas dalam menangani berbagai perkara korupsi.
1. Capaian Penanganan Perkara Tipikor se-Wilayah Kalimantan Barat
A. Tahap Penyelidikan (Lidik)
Seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kalimantan Barat telah melaksanakan langkah-langkah penyelidikan terhadap berbagai laporan masyarakat dan temuan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
Total Penyelidikan : 53 perkara
Rincian:
Kejati Kalbar : 14 perkara
Kejari Pontianak : 3 perkara
Kejari Mempawah : 2 perkara
Kejari Sambas : 4 perkara
Kejari Singkawang : 2 perkara
Kejari Ketapang : 3 perkara
Kejari Sanggau : 3 perkara
Kejari Sekadau : 3 perkara
Kejari Landak : 6 perkara
Kejari Sintang : 4 perkara
Kejari Kapuas Hulu : 4 perkara
Cabjari Entikong : 1 perkara
Cabjari Pemangkat : 1 perkara
(Data dapat diisi sesuai kompilasi final dari tiap satker.)
B. Tahap Penyidikan (Dik)
Penanganan perkara memasuki penyidikan dengan berbagai tindak pidana korupsi prioritas seperti penyalahgunaan anggaran, pembangunan fiktif, fee proyek, pengadaan barang/jasa, dan penyimpangan keuangan desa.
Total Penyidikan : 51 perkara
Rincian:
Kejati Kalbar : 14 perkara
Kejari Pontianak : 7 perkara
Kejari Mempawah : 1 perkara
Kejari Sambas : 2 perkara
Kejari Singkawang : 2 perkara
Kejari Ketapang : 7 perkara
Kejari Sanggau : 1 perkara
Kejari Sekadau : 1 perkara
Kejari Landak : 2 perkara
Kejari Sintang : 3 perkara
Kejari Kapuas Hulu : 6 perkara
Cabjari Entikong : 1 perkara
Cabjari Pemangkat : 1 perkara
C. Tahap Penuntutan (TUT)
Perkara yang telah dianggap lengkap pembuktiannya dilimpahkan untuk dilakukan penuntutan.
Total Penuntutan (TUT) : 57 perkara
D. Tahap Eksekusi Putusan Pengadilan
Bidang Pidsus Kejati dan Kejari secara konsisten melaksanakan eksekusi badan, uang denda, uang pengganti, maupun perampasan aset.
Total Eksekusi : 73 perkara
Rincian:
Eksekusi Badan : 72 terpidana
Eksekusi Uang Denda : Rp 3.876.674.690,00 (Tiga Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah)
Eksekusi Uang Pengganti : Rp 2.986.177.124,53 (Dua Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh Empat Rupiah koma Lima Puluh Tiga Sen)
Eksekusi Uang Rampasan : Rp 515.480.000,00 (Lima Ratus Lima Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
Eksekusi Perampasan Aset Lain (non-tunai) : 9 bidang tanah/kendaraan/bangunan
- 7 (tujuh) bidang Tanah dan Bangunan atas nama Terpidana WENDY Als ASIA Anak Dari MONI;
- 2 (dua) bidang Tanah atas nama Terpidana WENDY Als ASIA Anak Dari MONI;
- 1 Unit Kapal Angkutan Kapuas Hulu
2. Capaian Penyelamatan Keuangan Negara dan Pemulihan Aset
Sepanjang Tahun 2025, Kejaksaan se-Kalimantan Barat berhasil melakukan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, serta sita eksekusi untuk memastikan setiap kerugian keuangan negara dapat dipulihkan.
A. Penyelamatan Keuangan Negara
Total penyelamatan melalui penyidikan, penuntutan, dan eksekusi:
Uang Pengganti Rp 2.473.202.963,00 (Dua Milyar Emat Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Dua Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah)
Uang Denda : Rp 3.526.674.690,00 (Tiga Milyar Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah)
Uang Rampasan : Rp 515.480.000,00 (Lima Ratus Lima Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
Setoran PNBP Hasil Sita/Eksekusi .R. (Red/Am)



.png)
Posting Komentar untuk "N Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus SE-Wilayah Kalimantan Barat Dalam Rangka Peringatan HAKORDIA TAHUN 2025 "