Palembang, jejakkriminal.net -
Pemerintah Kota Palembang berencana mengaktifkan kembali sirine yang berada di lingkungan Kantor Wali Kota Palembang. Pengaktifan ini menjadi penanda dihidupkannya kembali tradisi lama sekaligus pemanfaatan sirine sebagai perangkat peringatan modern.
Sirine bersejarah tersebut dijadwalkan mulai difungsikan kembali pada Malam Tahun Baru, 31 Desember 2026.
Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa, mengatakan pengaktifan ulang sirine ini merupakan bagian dari upaya menjaga dan menghidupkan kembali simbol sejarah kota Palembang.
"Sirine ini memang sudah ada sejak lama dan memiliki sejarah unik, terkait erat dengan bangunan Kantor Wali Kota yang merupakan peninggalan Belanda, yaitu Gedung Toren atau Menara Air," ujar Wako Dewa pada Sabtu (13/12/2025).
la menjelaskan, pada masa lalu sirine tersebut memiliki peran penting sebagai penanda waktu, mulai dari jam istirahat hingga waktu pulang kerja. Bahkan saat bulan Ramadan, sirine difungsikan sebagai penanda waktu imsak dan berbuka puasa.
"Ini menjadi simbol historis yang tidak terpisahkan dengan Kantor Wali Kota. Karena itu, akan kita aktifkan lagi," tegasnya.
Di era saat ini, menurut Dewa, fungsi sirine tidak hanya sebatas penanda waktu, tetapi akan diperluas sebagai bagian dari sistem peringatan dini atau early warning system bencana alam.
"Bukan itu saja, sirine ini juga bisa menjadi penanda bencana. Misalnya banjir, sehingga masyarakat waspada terhadap cuaca dan kondisi," sambung Dewa.
Saat ini, persiapan pengaktifan sirine tengah dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP).
Kepala DPKP Kota Palembang, Kemas Haikal, menyampaikan bahwa proses uji coba sirine sedang berlangsung sebagai bagian dari tahapan teknis sebelum dioperasikan penuh.
"Sekarang kita masih uji coba. Insya Allah akan diaktifkan mulai malam tahun baru nanti," ujarnya. optimis.
Haikal menambahkan, untuk memastikan efektivitas dan pemahaman masyarakat, Pemkot Palembang juga akan menyiapkan regulasi khusus berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pola dan fungsi bunyi sirine.
"Mungkin akan ada perbedaan bunyi jika sirine sebagai tanda bahaya atau penanda waktu kerja," tukasnya.
(KRH)



.png)
Posting Komentar untuk "Pemkot Palembang Segera Aktifkan Sirine Kantor Walikota Saat Tahun Baru"