Persoalan dilapangan tidak ada masalah, kami tidak menolak. Segaralah dibangun Kolam Retensi – Diskusi Kampung Relawan Biru.

Palembang _ Relawan Biru setelah ke DPRD Kota Palembang menyampaikan persoalan Banjir di Kota Palembang, kini mereka lebih kongkrit menggali solusi terhadap persoalan banjir dengan mengadakan Diskusi Kampung Tema: Kolam Retensi adalah salah satu solusi pencegahan dan penanggulangan Banjir di Kota Palembang di Wilayah yang direncanakan akan dibangun Kolam Retensi Kecamatan Sukarame Kelurahan Kebun Bunga RT.73. tepatnya di rumah ketua RT.73 Pada tanggal 20 Desember 2025. 
Dihadiri oleh Ketua RT.73 sendiri dan Ketua RT tetangga RT.72, serta Ketrua RW.14 Kelurahan Kebun Bunga dan Tokoh Masyarakat sekitar dan beberapa masyarakat sekitar yang terdampak banjir yang tinggal dekat rencana dibangunnya Kolam Retensi. 

Diskusi Kampung dimulai dengan dibuka oleh Ketua RT.73 dan kemudian dilanjutrkan Ketua RW yang kebetulan warga RT.73. Ketua RW.14 melanjutkan dan menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Kolam Retensi ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat, baik itu bisa jadi solusi banjir bagi warga yang terdampak dan tentu akan menciptakan akses ekonomi dalam proses pembangunan serta akses jalan serta yang akan tembus di Jalan besar Nurdoen Panji serta jalan-jalan lainnya yang terhubung di beberapa RT serta Kelurahan lainnya.

Dilanjutkan oleh Warga lainnya salah satu Tokoh Masyarakat. Apa lagi persoalannya sehingga tidak juga dibangun, sementara kami yang tinggal diwilayah sini tidak perotes, tidak rebut, tidak menolak dan tidak ada persoalan. Mengenai ada isu markup, tidak ada itu, mengenai isu tanah negara, kami yang lama tinggal disitu, tau betul tanah itu ada SHM dan ada jula beli antar warga terhadap tanah itu. Yang kami tau sudah beres persoalan bayar menbayar atau Ganti Rugi terhapat tanah itu. Jadi alasan apa lagi untuk tidak dibangun. Tolonglah jangan membesar-besarkan masalah, jangan menimbulkan masalah dan jangan buat masalah. Kami menunggu betul Kolam Retensi tempat kami ini dibangun.

Yusnadi Warga yang terdampak banjir di RT tersebut menambahakan. Saya sangat berharap Kolam Retensi itu dibangun, sebab saya yakin rumah saya tidak akan terkena banjir lagi, sebab air yang masuk kerumah saya pasti ditampung dan melaju ke Kolam Retensi itu. Sebab saya tau betul kondidi tanah yang rencana akan dibangun Kolam Retensi itu pas untuk menampung kesegala penjuru termasuk aliran air kerumah saya ke Kolam Retensi itu.

Dedek Chaniago, SH sebagai Ketua Relawan Biru, sebagai inisiotor kegiatan Diskusi Kampung melanjutkan obrolan diskusi dengan menjelaskan penyebab banjir adalah soal daya dukung dan daya tampung tidak singkron lagi di Kota Palembang. Banyak penyebab, yaitu Rawa yang ditimbun, Sampah menutupi Drainase, Pohon ditebang atau resapan Ruang Terbuka Hijau kurang dan bahkan sudah hilang fungsi dan tentu Kolam Retensi. Bentuk dari Konsistensi Relawan Biru untuk berkontribusi buat Kota Palembang, Maka sebelumnya Relawan Biru sudah menyampaikan Aspirasi ke Wakil Rakyat yang ada di DPRD Kota Palembang, agar disampaikan kepada Walikota Palembang serius lah mengatasi banjir dan tentu juga pencegahannya. Kemudian bentuk kongrit Relawan Biru konsisten terhadap persoalan banjir dengan menggali solusi langsung kemasyarakt Masyarakat dengan kegiatan Dikusi Kampung dan langsung ke titik wilayah yang rencana akan dibangun Kolam Retensi. Jendral DC biasa dipanggil melanjutkan, bahwa Kolam Retensi itu adalah salah satu sousi pencegahan dan penaggulang banjir. Mengenai ada persoalan pada prosesnya, nanti dululah itu dan persetan dengan kepentingan elit, yang sangat dibutuhkan adalah dibangunnya Kolam Retensi itu. Itu makna dari Filosofi Hukum dan Tanah yang berfungsi social, tertuang dalam UUPA No.5 Tahun 60. Malah informasi yang didapatnya, bahwa proses Rencana Pembangunan Kolam Retensi telah sesuai peraturan dan perundang-undangan serta kehati-hatian. Informasi yang didapat bahwa sebelumya Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas PUPR Kota Palembang telah melakukan dengan sejumlah pihak (BPN Kota Palembang, Notaris, KJPP, Konsultan Fs, Datun Kejaksaan, Dinas terkait, Camat, Lurah, RW dan RT setempat serta masyarakat pemilik tanah) sudah berdasarkan PERMEN PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 Tahun 2014. UU No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Pasal 3, 9-18, 37,38. PERPRES No.71 Tahun 2012 jo. PERPRES No.148 Tahun 2015 tentang pelaksanaan pengadaan tanah. UU No.37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Surat Edaran Jaksa Agung No.4 Tahun 2016 tentang pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara untuk menjunjung itikad baik, transparansi dan akuntabilitas. PERDA Kota Palembang No.15 Tahun 2012 tentang RTRW.

Mengenai isu yang muncul tentang persoaln ganti rugi, dapat terbantahkan dengan yang sudah dilakaukan Pemerintahan Kota Palembang melalui PUPR tersebut berdasarkan yang dijalankan mengacu peraturan-peraturan diatas. Mengenai juga isu bahwa itu tanah negara yang tidak boleh diganti rugi juga terbantahkan dengan pertemuan beberapa stakeholder (BPN Kota Palembang, Notaris, KJPP, Konsultan Fs, Datun Kejaksaan, Dinas terkait, Camat, Lurah, RW dan RT setempat serta masyarakat pemilik tanah) yang berwewenang dan mengacu pada Peta dan Peraturan. Jadi alasan apalagi untuk tidak dibangunnya Kolam Retensi itu, dan lalu timbul pertanyaan kepentingan siapa untuk menghambat pembangunan Kolam Retensi ini padahal sangat dibutuhkan Kota Palembang untuk mencegah dan menanggulangi banjir.

Akhir dari Diskusi Kampung, Ketua RT.73 dan Masyarakat meminta kepada Relawan Biru untuk membantu menitip menyampaikan Aspirasi kepada Pemerintah agar segeralah dibangun Kolam Retensi ini, sungguh sangat kami dibutuhkan baik secara Ekologis, Ekonomi dan Akses bagi masyarakat.

(CH/DC) 

Posting Komentar untuk "Persoalan dilapangan tidak ada masalah, kami tidak menolak. Segaralah dibangun Kolam Retensi – Diskusi Kampung Relawan Biru."

Ads :