Uang BLT Dana Desa Tahap III dan IV 2025 Disalurkan Pemdes Sikara-kara II
Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Pemerintah Desa (Pemdes) Sikara-kara II, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2025 pada Senin (15/12/2025) di Balai Desa Sikara-kara II.
Penyaluran BLT DD kali ini merupakan penyaluran untuk tahap III dan tahap IV di tahun anggaran 2025. Ada sebanyak 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata sebagai penerima.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa (Kades) Sikara-kara II, Mohalli. Kepada wartawan ia menerangkan tahap III dan IV merupakan periode bulan Juli hingga Desember 2025 dengan total nominal Rp. 1.800.000,-/KPM.
"Alhamdulillah, penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2025 telah tuntas disalurkan. Penyaluran BLT DD ini merupakan periode bulan Juli hingga Desember," ucap Mohalli saat ditemui wartawan seusai penyaluran BLT DD.
Lebih lanjut, Mohalli berharap kepada 30 KPM BLT tersebut yang telah disalurkan sebagaimana mestinya itu, agar uang bantuan Pemerintah itu dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Mengingat, lonjakan harga bahan pokok yang mulai meningkat menjelang akhir tahun ini.
"Harapannya, ya semoga bisa digunakan para KPM untuk keperluan-keperluan pokok," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam pengelolaan Dana Desa di Tahun 2025 dibagi menjadi dua kategori yakni earmark dan non earmark.
Dana Desa earmark adalah Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat, sedangkan Dana Desa Non Earmark adalah Dana Desa yang penggunaannya diluar ketentuan tersebut. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di pasal 17 disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :
1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari anggaran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai;
2. Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim (PROKLIM);
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar Kesehatan skala Desa termasuk stunting;
4. Dukungan Program Ketahanan Pangan;
5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa;
6. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk percepatan implementasi Desa digital;
7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal;
8. Program sektor prioritas lainnya di Desa.
Penggunaan Dana Desa pada point 1-7 merupakan fokus Penggunaan Dana Desa sesuai dengan Prioritas Nasional dan bersifat ditentukan penggunaannya (EARMARK). Sedangkan point 8 bersifat tidak ditentukan penggunaannya (NON EARMARK). (Martua)




.png)
Posting Komentar untuk "Uang BLT Dana Desa Tahap III dan IV 2025 Disalurkan Pemdes Sikara-kara II"