Usai Ditangkap Warga Seorang Pria Pelaku Curanmor Diserahkan Ke Polsek Perdagangan








SIMALUNGUN – Jejak Kriminal.net

Kerja cepat dan profesional kembali ditunjukkan Polsek Perdagangan melalui Unit Reskrimnya. Dalam penanganan kasus pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., MH., yang dikenal tegas dalam memberantas kejahatan di wilayahnya.


Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Rabu, 3 Desember 2025 pukul 19.10 WIB, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Perdagangan bergerak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/371/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025 atas nama pelapor Tahi Tumiran Siahaan. “Kasus ini ditangani serius oleh Kapolsek Perdagangan dan Unit Reskrim. Kami memastikan setiap laporan masyarakat segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.


Kasus ini berawal pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Pelapor, Tahi Tumiran Siahaan, saat itu datang ke rumah saksi Ellis Sirait untuk bekerja sebagai sopir dan hendak berangkat menuju Saribu Dolok. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna hitam miliknya di teras rumah saksi. Namun ketika kembali pada pukul 17.30 WIB, motor tersebut sudah raib.


Saksi dan warga sekitar kemudian berusaha mencari kendaraan itu, namun tidak membuahkan hasil. Kecurigaan warga mengarah kepada Sanggup Parningotan Sinaga, 24 tahun, warga Huta I Nagori Marihat Bandar. Pada Minggu, 30 November 2025, pelapor bersama warga melakukan interogasi terhadap Sanggup, dan ia akhirnya mengakui aksi pencurian tersebut.


Pada Senin berikutnya, pelapor membawa tersangka ke Polsek Perdagangan. Di hadapan petugas, Sanggup kembali mengakui perbuatannya dan bahkan menunjukkan lokasi keberadaan sepeda motor yang telah dibawanya ke wilayah hukum Polres Batu Bara. Unit Reskrim Polsek Perdagangan kemudian bergerak cepat menjemput barang bukti didampingi korban dan tersangka.


“Unit Reskrim langsung turun ke lokasi setelah tersangka mengungkap keberadaan motor. Motor berhasil ditemukan dan dibawa kembali ke Polsek Perdagangan,” ujar Kapolsek AKP Ibrahim Sopi dalam keterangannya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan transparan.


Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo hitam tahun 2008 dengan nomor rangka MH1HB61188K375118 dan nomor mesin HB61E1371791 kini telah diamankan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 4,5 juta. Korban menyatakan keberatan atas kejadian tersebut dan meminta proses hukum ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.


Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan pencurian adalah faktor ekonomi. Modusnya pun tergolong sederhana, yakni mendorong motor dari teras rumah dan menghidupkannya karena motor tidak dalam keadaan terkunci. “Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan,” ujar AKP Verry Purba.


Ia menambahkan bahwa saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Perdagangan. “Kami sudah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengamanan tersangka. Kasus ini akan kami proses hingga ke tahap JPU,” jelasnya.


Kasi Humas turut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan serupa. Ia mengajak masyarakat untuk mengunci kendaraan dengan benar dan tidak meninggalkannya di lokasi yang kurang aman. “Jika membutuhkan pertolongan cepat dari kepolisian, segera hubungi Call Center 110. Polri selalu siap membantu,” ujarnya.


Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Perdagangan dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti kesigapan Polri dalam merespons laporan masyarakat. Dengan pendekatan profesional, cepat, dan terukur, Polri terus memastikan rasa aman bagi warga Simalungun. (Ar)*

Posting Komentar untuk "Usai Ditangkap Warga Seorang Pria Pelaku Curanmor Diserahkan Ke Polsek Perdagangan"

Ads :