Pontianak, Kalimantan Barat —Keberadaan gudang pemotongan hewan jenis babi yang diduga ilegal di wilayahJalan Kebangkitan Nasional dalam,Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, kian menuai sorotan publik. Gudang tersebut diketahui masih beroperasi hingga Selasa malam (27/1/2026) dan diduga milik dua orang berinisial Abun dan Ayong.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas pemotongan babi di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum pernah terlihat adanya tindakan tegas dari instansi teknis maupun aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik usaha yang diduga melanggar hukum.
“Gudang itu sudah lama beroperasi. Setahu kami, pemiliknya Abun dan Ayong. Tapi anehnya tidak pernah ada penertiban,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menyoroti prosedur pemotongan hewan yang diduga tidak memenuhi standar kesehatan hewan dan keamanan pangan. Menurut mereka, pemotongan babi seharusnya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) resmi atau fasilitas yang berada di bawah pengawasan karantina dan dokter hewan.
“Pemotongan hewan itu seharusnya melalui karantina dan pengawasan. Tapi yang kami lihat, para pekerja langsung memotong di gudang itu tanpa prosedur resmi,” ungkap warga lainnya.
Selain dugaan pelanggaran hukum, aktivitas pemotongan babi di gudang tersebut juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan dan lingkungan, mulai dari potensi penyebaran penyakit hewan menular, sanitasi yang buruk, hingga limbah pemotongan yang dapat mencemari permukiman warga.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota Pontianak, khususnya Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum, untuk segera melakukan inspeksi lapangan, audit perizinan, serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami hanya ingin aturan ditegakkan. Jangan sampai masyarakat dikorbankan demi kepentingan usaha yang diduga ilegal,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik gudang, Abun dan Ayong, maupun dari instansi pemerintah terkait mengenai legalitas operasional dan perizinan usaha pemotongan babi tersebut.
Pasal-Pasal Dugaan Pelanggaran
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas gudang pemotongan babi yang diduga milik Abun dan Ayong berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
jo. UU Nomor 41 Tahun 2014
Pasal 58 ayat (1)
Pemotongan hewan wajib dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan.
Pasal 86
Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Pasal 88
Setiap orang yang tidak melaksanakan tindakan karantina terhadap hewan dapat dipidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
Pemotongan hewan wajib memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.
Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang perizinan usaha dan ketertiban umum
Usaha tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga penutupan lokasi usaha.
Tim investigasi
(Red/Tim)



.png)
Posting Komentar untuk "Gudang Pemotongan Babi Diduga Ilegal di Pontianak Utara, aparat dan dinas diam"