Gedung Gilingan padi yang dibangun Keluarga Ahli Waris yang dikuasai Kades Lumban Huayan, kec. Sayurmatinggi kab. Tapanuli Selatan
Jakarta, Jejakkriminal.net –
Berdasarkan informasi sejarah pendidikan di Sumatera Utara, pada sekitar tahun 1950-an, memang terdapat struktur pendidikan dasar yang disebut Sekolah Rakyat (SR) di wilayah Tapanuli Selatan (yang saat itu mencakup wilayah Angkola, Sipirok, Padanglawas, dan Mandailing Natal).
Sekolah Rakyat adalah bentuk pendidikan dasar formal bagi masyarakat umum setelah proklamasi kemerdekaan, yang kemudian secara bertahap diubah menjadi Sekolah Dasar (SD) pada tahun-tahun berikutnya.
Salah satu di Angkola, Sekolah Rakyat ( SR ) tersebut dibangun di Lumban Huayan, yang sekarang menjadi Sekolah Dasar Negeri 142530 Lumban Huayan, Kecamatan Sayurmatinggi, selanjutnya, Ompung (Kakek) kami sekitar tahun 1955 dalam hal Pembangunan Sekolah dimaksud, memberikan hibah khusus untuk Sekolah dan bukan untuk fungsi lain. namun setelah Sekolah tersebut telah dipindah oleh Pemerintah sekitar tahun 1987/1988 ke Daerah Lain (Pollung) yang jaraknya sekitar 700 meter , karena Lahan Pertapakan tersebut tidak mencukupi untuk Perkembangan ke depan, sehingga Lahan Pertapakan tersebut dikembalikan kepada Pemiliknya. terang Parlaungan Hasibuan dalam jumpa PERSnya di Sipirok Senin (19/1-2026).
| Parlaungan Hasibuan ( Ahli Waris Tanah dan Gedung Eks Gilingan Padi dan Eks SD Negeri 142530 Lumban Huayan |
Setelah Lahan tersebut dikembalikan oleh Pemerintah kepada Pemiliknya, maka Pemilik Lahan atau Ahli waris Zainal Abidin Hasibuan selaku Uda (Paman) kami Parlaungan Hasibuan pun, telah menjual Lahan tersebut kepada Ibu saya yang bernama MASDARIA SIREGAR sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor : 594.287 Desember /BTA/1993. Dan Keluarga MASDARIA SIREGAR pun membangun Usaha Gilingan Padi sekitar tahun 1993 dan terus beroperasi hingga tahun 2021, kemudian Pajak Usaha pun terus dibayar kepada Pemerintah, terang Parlaungan Hsb alian Si BOS di Sipirok.
| Kantor Kepala Desa Lumban Huayan , Kec. Sayurmatinggi, Kab. Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara |
“Kepala Desa Lumban Huayan, Kadis Pendidikan Daerah dan BPK-PAD Daerah Kab. Tapanuli Selatan akan digugat oleh Parlaungan Hasibuan selaku Ahli Waris /Pemilik Lahan Eks SD Negeri 142530 Desa Lumban Huayan, Kec. Sayurmatinggi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Sumatera Utara di Medan, karena Kepala Desa Lumban Huayan periode (2023 – 2028) MUKHTAR PASARIBU diduga menguasai lahan Eks Sekolah tersebut, sementara selama ini beberapa kepala desa yang memimpin Desa Lumban huayan ini, mtidak berani menguasai, karena Tokoh Masyarakat pun telah mengetahui bahwa lahan Eks Sekolah Dasar tersebut yang sekarang bangunan Gilingan Padi yang berhenti, itu adalah milik ahli waris keluarga MASDARIA SIREGAR yang anaknya salah satu PARLAUNGAN HASIBUAN’ ujar Hasibuan.
Bahwa MUKTAR PASARIBU selaku Kepala Desa Lumban Huayan terus bersikukuh agar lahan tersebut untuk direncanakan Pembangunan Koperasi Desa di tahun 2025, maka akan Digugat di Pengadilan tata Usaha Negara di Medan sebagat Tergugat I, dan Kadis Pendidikan Tergugat – II, sementara Lahan tersebut dikembalikan oleh Pemerintah kepada Pemiliknya, sehingga Pemilik Lahan telah membangun Usaha Gilingan Padi sekitar tahun 1993 dan terus beroperasi hingga tahun 2021, kemudian Pajak Usaha pun terus dibayar kepada Pemerintah, tutur Hasibuan.
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Tapanuli Selatan telah disurati oleh Parlaungan Hsb selaku Ahli Waris 19 Mei 2025 namun hingga Desember 2025 tidak dibalas, sementara SOP menjawab Surat masuk paling lama 14 hari, namun Kepala Dinas nya Arman Pasaribu tak mampu menjawabnya, Sedangkan Efrida Yanti Pakpahan, STP., MM selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Daerah Tapanuli Selatan yang baru ini yang menjawab Surat dari Ahli Waris PARLAUNGAN HSB tgl.30 Desember 2025 tentang Permohonan Pengguguran Data Tanah, maka jawaban surat Disdik teranggal 30 Desember 2025, maka tidak dijawab dengan lampiran Bukti, sehingga jawaban Surat dari Ahli Waris tersebut tidak menyentuh apa yang dipertanyakan, ucap Hasibuan.
Di dalam Surat Akta Tanah (Akta Jual Beli Nomor : 594.287 Desember /BTA/1993) yang dikeluarkan oleh Camat Batang Angkola saat itu sudah jelah dinyatakan bahwa lahan Eks SD Negeri Lumban Huayan tersebut adalah milik Ahli Waris, sehingga Kasus ini akan di Gugat melalui PTUN, tegas Hasibuan.
Beberapa kali Wartawan mendatangi M.Psb selaku Kepala Desa Lumban Huayan, di datangi oleh wartawan ke Desa Lumban Huayan dari Kota Padangsidimpuan tidak berjumpa untuk mengkonfirmasi permasalahan ini. ( UNH ).


.png)
Posting Komentar untuk "Kades Lumban Huayan Terkait Pertapakan Eks SD Negeri 142530 Akan Digugat Ahli Waris ke PTUN"