Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Gordang Sambilan Centre sebagai wadah perjuangan masyarakat Mandailing Natal (Madina) melaporkan MN dan SN ke Polres atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada, Senin (05/01/26) kemaren.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Gordang Sambilan 'Miswaruddin Daulay, S. Pd dalam press release nya di hadapan sejumlah wartawan, Kamis (22/01/26) sore.
Miswar menyebutkan, GSC yang merupakan manifestasi dari relawan pada Pilkada Madina tahun 2024 telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada terlapor untuk membuka ruang komunikasi terkait utang politik (utang pilkada), termasuk melakukan pertemuan di rumah dinas Bupati pada 09 Juni 2025 lalu dengan hasil masalah hutang akan kembali dibahas usai seratus hari kerja.
"Pada tanggal 5 Januari 2026 kemarin saya didampingi tim penasihat hukum secara resmi telah melaporkan saudara SN ke Satreskrim Polres Mandailing Natal dengan tuduhan pemerasan dan pencemaran nama baik", ucap Ketua tim relawan Gordang Sambilan Centre 'Miswaruddin Daulay dalam konferensi pers didampingi sejumlah rekan, Kamis (22/1/2026).
Laporan Pengaduan ( LP) terhadap SN dan MN ke Satreskrim Polres Madina tertuang dalam no : LP/B/9/I/2026/SPKT/Polres - Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara pada 5 Januari 2026.
Miswaruddin mengungkapkan, terkait laporannya di Mapolres Madina, pihak penyidik telah meminta keterangan terhadap 2 relawan gordang sambilan yang merupakan saksi, pada 12 Januari lalu.
Sebelumnya, pihak SN juga telah melaporkan Miswaruddin Daulay ke Polda Sumatera Utara. Sehingga posisi hukum keduanya saat ini masing - masing sebagai pelapor dan terlapor.
Tantang Bersumpah Secara Agama.
Miswaruddin Daulay juga dalam kesempatan tersebut juga mengutarakan tantangannya agar SN bersedia melakukan sumpah secara agama terkait permasalahan utang politik yang ada pada saat Pilkada Madina 2024 lalu.
" Jadi dalam kesempatan ini juga saya menyampaikan tantangan kepada SN agar bersedia melakukan sumpah secara agama", ucap Miswaruddin.
Dalam pres realeas yang dibagikan tim G9 Centre kembali diungkapkan asal muasal terjadinya persoalan utang politik Pilkada tersebut.
Diketahui tim realawan G9 centre telah 2 kali melayangkan surat somasi ke agar bersedia melunasi hutang politik pilkada Madina. Namun baru pada somasi kedua pihak SN melalui kuasa hukumnya membalas somasi tersebut.
Tak lama kemudian, yang bersangkutan malah mengadukan Miswaruddin Daulay sebagai Ketua Gordang Sambilan dan jajarannya ke Polda Sumut atas tuduhan pencemaran nama baik.
Miswaruddin, menyebutkan pihaknya sangat prihatin dan menyayangkan sikap yang sudah ditunjukkan SN dengan menggunakan jalur hukum yang dianggapnya memperkeruh suasana kondusifitas Madina saat ini.
Ia juga mengaku terkejut dengan sikap kesombongan dan prasngka buruk dengan orang lain." Hal ini sangat kontradiksi dengan Mandailing Natal yang dikenal sangat menjunjung nilai - nilai adat istiadat", pungkasnya.(MJ)



.png)
Posting Komentar untuk "Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik, Tim Gordang Sambilan Centre Laporkan SN ke Polres Madina"