Kajati Sulut Ditantang Tuntaskan Mafia Tambang: "Berani Jerat Bos Elok atau Hukum Hanya Karet?"


MANADO, Sulut – 

Nama Elok Korua alias Bos Elok, pengusaha tambang di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), mencuat sebagai sosok vital yang diduga kuat sebagai aktor di balik sindikat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan strategis, termasuk di dalam areal Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
Masyarakat dan aktivis kini menantang Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara untuk membuktikan keseriusannya: berani menangkap dan menindak tegas Bos Elok beserta jaringan mafia tambang dan pencucian uangnya, atau hukum dianggap hanya seperti "karet".

Pertanyaan besar mencuat: Siapakah sebenarnya Elok Korua? Siapa sosok di belakangnya sehingga operasi ilegalnya terasa kebal hukum? Masyarakat yang telah jenuh mempertanyakan kapasitas dan integritas Aparat Penegak Hukum (APH).

Aksi tim gabungan APH Polda Sulut bersama instansi terkait di dalam Kebun Raya Megawati kerap disebut masyarakat hanya sebagai "tontonan". Polanya selalu berulang seperti adegan "film": Operasi digelar, alat berat berhenti sebentar, hanya untuk kemudian beroperasi kembali beberapa hari atau minggu berikutnya.

"Pola main ini sudah sangat kami pahami. Ini bukan penegakan hukum, ini sirkus," ujar seorang tokoh masyarakat Mitra yang enggan disebut namanya.

Dari hasil
Investigasi lapangan menunjukkan aktivitas ilegal berjalan terang-terangan. Di lokasi yang disebut Kolam - Gunung Botak, diduga sebagai salah satu pusat operasi Bos Elok, beberapa unit alat berat seperti ekskavator dan breaker beroperasi tanpa halangan.

"Area luas, alat berat banyak beroperasi, mustahil tidak terendus aparat. Ini membuktikan ada yang salah. Bos Elok diduga juga beroperasi di lokasi lain seperti Rotan Hill," tegas seorang aktivis peduli lingkungan Sulut.

Masyarakat dan pegiat antikorupsi mendesak Kajati Sulut untuk tidak ragu. Dasar hukum untuk menyeret Bos Elok ke meja hijau sangatlah jelas.

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba untuk tindak pidana pertambangan ilegal. Dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Pencucian Uang) untuk menyita aset hasil keuntungan kejahatan.

"Bagaimana mungkin negara bisa kalah dengan mafia tambang? Apakah APH di Sulut sudah 'dininabobokkan'? Kajati harus bergerak sekarang. Tangkap, usut asetnya, bongkar sindikatnya," tantang Jaino Maliki, Ketua LSM KIBAR.

Publik Menunggu Bukti Nyata
Desakan ini adalah ujian nyata bagi kredibilitas penegakan hukum di Sulut. Masyarakat tidak lagi percaya pada operasi simbolis. Mereka menuntut proses hukum yang transparan, tegas, dan berujung pada hukuman yang setimpal.

Kejaksaan Agung RI melalui Kajati Sulut kini berada di ujung tanduk. Pilihan ada di tangan mereka: membuktikan bahwa hukum adalah panglima, atau membiarkan opini bahwa hukum hanya "karet" bagi para bos mafia tambang semakin kuat.
"Kami tunggu tindakan nyata. Bukan lagi kata-kata atau operasi tutup mata," pungkas Maliki.
Vincent - Tim

Posting Komentar untuk "Kajati Sulut Ditantang Tuntaskan Mafia Tambang: "Berani Jerat Bos Elok atau Hukum Hanya Karet?""

Ads :