Kasus Korupsi Senilai Rp. 9,4 Miliar Program Smart Village 2023 di Kejari Madina Belum Ada Tersangka


Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Sempat gempar sebelumnya bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal gencar melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi pada kasus dugaan korupsi Smart Village bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023.


Kemudian, di tanggal 11 September 2025 lalu pun Kejari Madina secara resmi telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Keputusan itu ditetapkan setelah tim melakukan serangkaian langkah penyelidikan yang mendalam dan menemukan adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).


‎“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim dan setelah dilakukan ekspose perkara, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti pada tahap penyidikan. Dengan demikian, sejak tanggal 11 September 2025, perkara dugaan tindak pidana korupsi Smart Village Tahun Anggaran 2023 resmi naik ke tahap penyidikan,” ujar Kasi Intel Kejari Madina 'Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H pada 15/09/25 lalu.


Namun, hari berganti minggu, minggu berganti bulan, tahun pun bergeser hingga memasuki akhir bulan Januari 2026, kabar perkembangan penanganan kasus tersebut belum terang dan terkesan dingin diduga 'masuk angin'. 


Bahkan sempat terdengar selentingan, akan ada penetapan tersangka, namun hanya dikenakan ke pejabat setingkat Kepala bidang (Kabid), namun nyatanya 'tersangka Kabid' pun hanya ilusi tanpa realita. 


Alih - alih menemukan orang yang harus dimintai pertanggungjawaban dan menetapkan tersangka, bagai disambar petir publik bumi gordang sambilan berguncang dengan kabar pemeriksaan Kajari Muhammad Ikbal dan Kasidatun Gomgoman kala itu oleh KPK, karena diduga ikut menerima aliran dana suap proyek pembangunan jalan di Madina, oleh Pemborong PT DNG Kirun Piliang. 


Era M. Iqbal pun berlalu, posisi Kajari Madina diisi Plt oleh Yos Tarigan, ada harapan baru, akan ada penetapan tersangka kasus Smart Village tersebut. 


Namun hanya seumur jagung, Yos Tarigan pun didefenitifkan menjadi Kajari di Poso Sulawesi, dan kasus tersebut semakin mengendap. Sehingga mulai dari kepemimpinan M. Iqbal sampai saat ini sudah memasuki tahun 2026 kasus dugaan Korupsi anggaran sebesar Rp. 9,4 Miliar program Smart Village Madina Tahun 2023 belum juga tuntas.


Terkait hal ini, hingga berita diterbitkan, belum ada keterangan resmi perkembangan selanjutnya kasus Smart Village Madina tahun 2023 dari Kejaksaan, namun diharapkan akan ada penjelasan yang jelas atas kasus ini agar publik tidak semakin bertanya-tanya mengenai penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal.(MJ)

Posting Komentar untuk "Kasus Korupsi Senilai Rp. 9,4 Miliar Program Smart Village 2023 di Kejari Madina Belum Ada Tersangka"

Ads :