BINTAUNA, BOLMUT –
Hampir tiga pekan sejak melapor, korban pengancaman terhadap jurnalis Riton Djailani di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut), masih hidup dalam kecemasan. Proses hukum di kepolisian terkesan jalan di tempat, sementara aksi intimidasi dan provokasi dari pihak terduga pelaku justru masih terus berlangsung.
Kasus yang dilaporkan ke Polsek Bintauna pada Senin, 5 Januari 2026 silam, hingga kini, Selasa (26/1/2026), belum menunjukkan titik terang yang jelas. Korban mengungkapkan, pihak kepolisian telah dua kali memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun status hukum terduga pelaku, Algi Datunsolang, masih belum ditetapkan.
"Prosesnya seolah mandek. SP2HP sudah dua kali diberikan, tetapi tidak ada kejelasan apakah terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Ini membuat kami, sebagai korban, terus berada dalam ketidakpastian," ujar Riton Djailani.
Intimidasi dan Provokasi Masih Berlangsung
Ketiadaan tindakan tegas polisi justru dianggap memberi ruang bagi terduga pelaku untuk terus berulah. Riton mengaku masih kerap menerima aksi provokasi dan intimidasi langsung.
"Oknum terlapor masih sesekali melintas di depan rumah dengan tatapan tajam yang mengintimidasi. Itu jelas bentuk teror psikologis. Saya berusaha tidak membalas, tidak direspon, tetapi beban psikisnya berat," keluhnya. Mengingat latar belakang terlapor seorang mantan personil TNI.
Tidak hanya dari terduga pelaku, Riton juga mendapat gangguan dari keluarga pelaku. Ayah dari Algi Datunsolang diduga melakukan aksi provokatif lain dengan merusak tanaman di kebun milik Riton yang baru saja digarap dan dipupuk.
"Ayah terlapor masuk ke kebun dan membajak tanaman yang baru saya tanam. Ini jelas tindakan perusakan dan penambahan tekanan terhadap kami. Rasanya kami diteror dari berbagai sisi," tambah Riton dengan nada prihatin.
Keluarga Korban Hidup dalam Kecemasan
Aksi-aksi ini tidak hanya berdampak pada Riton, tetapi juga menimbulkan trauma dan ketakutan yang mendalam bagi seluruh keluarganya. Istri, anak, dan ibu korban hidup dalam kecemasan yang terus-menerus.
"Keluarga saya, terutama anak-anak, menjadi sangat waspada dan ketakutan. Setiap ada suara atau orang asing di sekitar rumah, mereka langsung tegang. Ini sangat mengganggu ketenangan hidup kami. Kami meminta perlindungan hukum yang nyata," tuturnya.
Desakan untuk Penyelesaian Tegas dan Cepat
Melihat berlarut-larutnya proses hukum dan terus berlanjutnya intimidasi, publik mendesak Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan dan Kapolsek Bintauna IPTU Ibrahim Hatam untuk segera mengambil alih dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
"Jangan dibiarkan berlarut-larut. Ini ujian kredibilitas penegakan hukum. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan janji atau SP2HP yang tidak diikuti progres hukum," tekan seorang tokoh masyarakat Bintauna yang enggan disebut namanya.
Aspek lain yang disorot adalah profesi korban sebagai seorang jurnalis, yang merupakan bagian dari pilar keempat demokrasi. Pengabaian terhadap kasus yang menimpa seorang jurnalis, meski ancaman awalnya bersifat personal, dinilai mengirim sinyal yang salah tentang perlindungan negara terhadap profesi ini.
"Jika kasus yang menimpa seorang jurnalis saja penanganannya 'jalan di tempat', apalagi masyarakat biasa? Ini menjadi pertanyaan serius. Jurnalis sebagai pelayan publik harus mendapat jaminan keamanan agar dapat bekerja tanpa rasa takut," ungkap Aktivis sebuah lembaga pemantau kinerja pemerintah di Sulut.
Berdasarkan hasil konfirmasi Kapolres Bolaang Mongondow Utara AKBP Juleigtin Siahaan, melalui Kapolsek Bintauna IPTU Ibrahim Hatam via WhatsApp. Memberikan tanggapan. Sudah kami beritahukan perkembangan penanganan nya melalui SP2HP kepada pelapor, bahwa proses Lidik masih berlangsung dengan meminta keterangan pihak saksi dan berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polres terkait pemenuhan unsur pidananya. "Salah satu saksi berada di provinsi Sulteng baru kami selesai mintakan keterangannya," kemudian akan di lakukan gelar perkara di polres Bolmut Untuk menentukan apakah unsur pidananya sudah terpenuhi. Trims" ucapnya, seraya menambahkan "pada intinya penaganan kasus ini masih tetap berjalan, dan masih mendalami untuk pemenuhan unsur pidananya" pungkasnya.
Kasus ini tetap menjadi ujian bagi komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan menegakkan hukum secara adil dan tanpa tebang pilih.
Vincent - Redaksi


.png)
Posting Komentar untuk "Korban Ancaman Jurnalis di Bolmut Rasakan Teror Berkelanjutan, Kasus Tak Jelas Meski Sudah 2 Kali SP2HP"