Marak Papan Bunga Sindiran, Pengamat Soroti Ancaman Pencemaran Nama Baik



PONTIANAK - Fenomena papan bunga misterius berisi sindiran yang ditujukan kepada individu tertentu belakangan marak muncul di ruang publik. Aksi ini menuai perhatian luas masyarakat karena memuat pesan bernada menyindir, menghakimi, bahkan menuduh. 


Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai fenomena tersebut bukan sekadar tren sosial, melainkan bentuk nyata dari social shaming atau penghakiman sosial yang dilakukan secara terbuka.


“Fenomena ini sangat unik sekaligus berbahaya. Ia berada di wilayah abu-abu hukum dan sangat berisiko,” kata Herman kepada wartawan, Sabtu, 31 Januari 2026


Menurut Herman, secara konstitusional setiap warga negara memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Hak berekspresi dibatasi oleh hak orang lain untuk menjaga kehormatan, martabat, dan nama baiknya.


Berpotensi Pencemaran Nama Baik


Herman menjelaskan, persoalan hukum akan muncul ketika papan bunga tersebut mencantumkan nama jelas atau tuduhan yang belum terbukti kebenarannya, seperti menyebut seseorang sebagai “penipu”, “pelakor”, atau istilah merendahkan lainnya.


“Dalam kondisi itu, unsur pencemaran nama baik bahkan fitnah dapat terpenuhi,” ujar dia.


Meski demikian, Herman mengingatkan bahwa kasus pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia merupakan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum tidak akan bertindak tanpa adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.


“Selama tidak ada pengaduan, polisi tidak bisa serta-merta memprosesnya,” kata Herman.


Toko Bunga Bisa Terseret Hukum


Tak hanya pengirim papan bunga, Herman menegaskan bahwa pemilik toko bunga atau vendor juga berpotensi terseret persoalan hukum. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, dikenal konsep penyertaan, yakni pihak yang turut membantu terjadinya suatu tindak pidana.


“Jika sebuah toko bunga menerima pesanan yang isinya jelas-jelas menghina, mengandung unsur SARA, atau berpotensi memprovokasi keributan, maka pemilik usaha bisa dianggap turut serta,” ujarnya.


Menurut Herman, alasan “hanya menjalankan pesanan” tidak dapat dijadikan tameng hukum. Sebagai pelaku usaha, vendor memiliki kewajiban untuk memfilter konten yang berpotensi melanggar ketertiban umum dan hukum yang berlaku.


Cermin Hilangnya Kepercayaan Publik


Lebih jauh, Herman menilai maraknya papan bunga sindiran mencerminkan pergeseran cara penyelesaian konflik di masyarakat. Persoalan yang semestinya diselesaikan melalui jalur hukum formal justru dilampiaskan melalui apa yang ia sebut sebagai “pengadilan massa”.


“Memang terlihat efektif untuk mempermalukan lawan di ruang publik. Tapi sebenarnya, pengirim papan bunga sedang memasang bom waktu bagi dirinya sendiri,” kata Herman.


Jika pihak yang disindir memilih menempuh jalur hukum, risiko pidana maupun perdata bisa berbalik menjerat pengirim dan pihak-pihak yang terlibat.


Fenomena ini, kata Herman, juga dapat dimaknai sebagai indikasi menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Ketika hukum formal dianggap tidak lagi efektif atau responsif, sebagian orang memilih mengekspresikan kekecewaan melalui cara-cara simbolik yang berisiko hukum.


“Ini alarm serius bagi negara dan aparat penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya.

(Red/Am)

Posting Komentar untuk "Marak Papan Bunga Sindiran, Pengamat Soroti Ancaman Pencemaran Nama Baik"

Ads :