Batang Hari, Ungkap fakta
Penanganan perkara dugaan pengeroyokan brutal yang diduga melibatkan oknum karyawan PT DMP di wilayah hukum Polsek Maro Sebo Ulu kian menuai kecaman. Lebih dari lima bulan berlalu, namun perkara ini justru terkesan dibekukan, tanpa kepastian hukum, tanpa penahanan, dan tanpa kejelasan nasib tersangka, Minggu (01/02/2026).
Dua korban, Neldi Yusra dan Hamdani, telah melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut sejak 26 September 2025. Laporan itu teregister resmi dengan nomor:
STPL/B/98/XI/2025/SPKT/POLSEK MSU/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI.
Ironisnya, meski laporan telah berjalan berbulan-bulan, hukum seolah kehilangan taring. Para terduga pelaku—Hamdan bin Abdullah, Abuzar bin Sahrudin, serta beberapa orang lainnya—telah dipanggil dan diperiksa. Namun, tak satu pun yang benar-benar ditahan.
“Kami sempat diberi tahu pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tapi itu hanya hitungan jam. Setelah itu dilepas dengan alasan ada penjamin,” ungkap Neldi Yusra, korban pengeroyokan.
Fakta ini memicu tanda tanya besar: penjamin atau perlindungan?
Sudah Naik Penyidikan, Tapi Tersangka Bebas Berkeliaran.
Berdasarkan SP2HP tertanggal 15 Januari 2026, penyidik menyatakan perkara telah melalui gelar perkara dan resmi naik ke tahap penyidikan (sidik). Artinya, unsur pidana telah ditemukan dan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
Namun hingga berita ini diterbitkan, penahanan tak kunjung dilakukan. Para terduga pelaku tetap bebas, sementara korban terus menunggu keadilan yang tak kunjung datang.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya perlakuan istimewa, terlebih karena terduga pelaku disebut berasal dari lingkungan perusahaan.
Ancaman Pidana Berat, Tapi Hukum Tumpul
Padahal, perbuatan pengeroyokan tersebut dapat dijerat dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang telah berlaku nasional sejak 2 Januari 2026.
Pasal 473 KUHP Baru secara tegas mengatur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman:
Penjara hingga 5 tahun,
7 tahun jika mengakibatkan luka,
12 tahun bila menyebabkan kematian.
Selain itu, Pasal 466 KUHP Baru tentang penganiayaan juga mengancam:
2 tahun 6 bulan penjara untuk penganiayaan biasa,
5 tahun penjara jika menimbulkan luka berat.
Ancaman pidana tersebut jelas bukan perkara ringan. Namun di lapangan, hukum justru terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Kepercayaan Publik Terancam
Lambannya penanganan perkara ini memunculkan dugaan ketimpangan penegakan hukum di wilayah Polsek Maro Sebo Ulu. Publik pun bertanya:
Apakah hukum masih berlaku sama untuk semua, atau hanya tajam bagi rakyat kecil?
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal belum memberikan klarifikasi resmi, meski upaya konfirmasi terus dilakukan awak media terkait alasan belum ditahannya para terduga pelaku serta mandeknya proses hukum.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Batang Hari. Jika terus dibiarkan, bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(Ds)


.png)
Posting Komentar untuk "5 Bulan Menggantung, Kasus Pengeroyokan Karawan PT DMP Membeku"