Jejekkriminal.net— Polemik penggunaan anggaran pendidikan kembali memanas. Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama mahasiswa dan guru honorer resmi menggugat Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyasar Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta Penjelasannya, yang dinilai membuka ruang pemangkasan anggaran pendidikan demi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Para Pemohon menilai, kebijakan tersebut secara nyata telah menggerus substansi anggaran pendidikan, meskipun secara administratif pemerintah mengklaim telah memenuhi ketentuan alokasi 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan UUD 1945.
Menurut Pemohon, penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG justru mengalihkan dana dari kebutuhan inti dunia pendidikan, seperti perbaikan sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kualitas proses belajar-mengajar, kesejahteraan guru, serta penguatan lingkungan akademik. Akibatnya, anggaran yang seharusnya langsung menyentuh sekolah dan tenaga pendidik justru semakin menyusut.
“Pemenuhan 20 persen anggaran pendidikan tidak boleh dimaknai sekadar angka. Secara substansial, kebijakan ini justru mereduksi hak konstitusional atas pendidikan yang bermutu,” demikian dalil Pemohon dalam permohonannya ke MK.
Para Pemohon juga menyoroti kondisi guru honorer yang hingga kini masih bergulat dengan persoalan honorarium rendah dan minimnya jaminan kesejahteraan. Mereka menilai, pengalihan anggaran pendidikan ke program di luar kebutuhan pokok pendidikan berpotensi memperparah ketimpangan dan bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan penggunaan 20 persen anggaran pendidikan bagi program MBG bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut diharapkan dapat menghadirkan pemurnian konstitusional (constitutional purification) atas makna anggaran pendidikan.
Melalui gugatan ini, para Pemohon mendesak agar anggaran pendidikan dikembalikan pada tujuan utamanya, yakni peningkatan mutu pendidikan nasional serta kesejahteraan pendidik yang layak dan berkelanjutan, bukan sekadar memenuhi target angka dalam postur APBN. (TL)



.png)
Posting Komentar untuk "Anggaran Pendidikan Dipangkas Demi MBG, Yayasan Dan Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 Ke MK"