Palembang _ Robohnya tribun termasuk sarana dan prasarana lapangan sepak bola Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ditanggapi serius oleh Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST).
Ketua Lembaga PST Dian HS mengatakan, tribun yang dikerjakan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muara Enim tersebut menggunakan dana APBD tahun 2025 sebesar Rp1.181.150.000,-
Robohnya tribun menurut Dian, diduga akibat lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim terhadap pelaksanaan proyek pembangunan tribun tersebut.
Selain itu, diduga pengerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga berakibat kualitas bangunan jauh dari standar yang sudah ditentukan.
"Pembangunan tribun diduga tidak sesuai dengan RAB, mangkanya di terjang angin langsung roboh, karena kualitas atau pondasi bangunan tidak kuat," ujar Dian kepada wartawan, Sabtu (14/02/2026).
Masih kata Dian, menindaklanjuti permasalahan robohnya tribun lapangan bola Desa Talang Nangka, Rabu (18/02) Lembaga PST akan melakukan aksi damai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) guna menyampaikan aspirasi termasuk beberapa tuntutan, salah satunya menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk segera memanggil dan memeriksa KPA, PPK dan Kepala Dispora Kabupaten Muara Enim.
"Rabu (18/02) kami akan menggelar aksi Damai di Kejati Sumsel minta Bapak Kajati segera memanggil KPA, PPK dan Kepala Dispora Kabupaten Muara Enim, karena robohnya tribun bukan karena musibah saja, tetapi mereka juga harus di periksa dan harus bertanggung jawab," pungkas Dian tutup pembicaraan.
(CH)


.png)
Posting Komentar untuk "Baru Dibangun Tribun Lapangan Bola Desa Talang Nangka Roboh, Picu Lembaga PST Akan Turun Aksi ke Kejati Sumsel"