Korban Penganiayaan Dijadikan Tersangka, Polisi Diduga Langgar Hak Imunitas Advokat, PERADI TABAGSEL Soroti Proses Hukum


Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Belasan advokat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Tapanuli Bagian Selatan (DPC PERADI TABAGSEL) menilai penetapan tersangka terhadap Solahuddin Hasibuan, SH., MH oleh penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) dilakukan secara terburu-buru. Mereka menyebut proses tersebut terkesan cacat hukum dan prematur.


Penilaian itu disampaikan Ketua Tim Advokasi pembelaan anggota DPC PERADI TABAGSEL "Ahmad Marwan Rangkuti, S.H didampingi advokat lainnya saat menghadiri undangan gelar perkara khusus setelah sebelumnya mempelajari langkah penyidikan yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap Solahuddin. Menurut mereka, prosedur hukum seharusnya dijalankan secara hati-hati, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.


"Terkait penetapan saudara kami Solahuddin Hasibuan sebagai tersangka, selaku advokat, kami dari Peradi Tabagsel menyatakan keberatan, dan telah mangajukan pendapat hukum kepada pihak Polres Madina", sebut Marwan. Senin (9/02/26)


Para advokat DPC PERADI TABAGSEL menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Penetapan tersangka yang dilakukan tanpa dasar pembuktian yang cukup berpotensi melanggar hak asasi seseorang serta mencederai rasa keadilan.


Marwan juga menjelaskan bahwa, salah satu keberatan dituangkan dalam pendapat hukum yang disampaikan kepada pihak Polres adalah adanya dugaan perkara tersebut belum di sidik secara maksimal dan konprehensif.


"Artinya masih ada hal-hal yang belum diperiksa dan di uji, misalnya hak imunitas. Apakah secara etik anggota kami ini telah melanggar kode etik atau tidak melalui dewan etik Peradi Advokat, namun itu kami yakin belum dilakukan. Selain itu adalah terkait rekonstruksi, melalui keterangan rekan kami solahuddin bahwa selama proses pemeriksaan belum pernah dilakukan rekonstruksi padahal perkara ini saling lapor. Bagaimana mungkin penyidik bisa menetapkan sebagai tersangka kalau belum dilakukan rekontruksi dan belum memetakan dimana sebenarnya latak persoalan tersebut", tambahnya.


Mereka juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum dan asas praduga tidak bersalah. Karena itu, penyidik diminta memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Selain menyampaikan kritik, para advokat berharap aparat penegak hukum dapat mengevaluasi kembali proses penetapan tersangka terhadap Solahuddin Hasibuan. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di wilayah Mandailing Natal.


DPC PERADI TABAGSEL menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum terhadap Solahuddin agar berjalan adil, profesional, dan menjunjung tinggi supremasi hukum, serta memastikan penyelesaian perkara berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.


Solahudin sendiri menerangkan kepada wartawan bahwa dirinya mendapat ancaman yang dilontarkan langsung oleh pelapor pada saat persidangan gugatan cerai istrinya di ruang sidang Pengadilan Agama (PA) Panyabungan sekitar bulan November 2025 lalu. Ia juga mengaku tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor sehingga dirinya merasa heran darimana luka yang ada ditubuh pelapor tersebut. 


Kecewa Gelar Perkara Gagal


Sementara itu,tim advokasi DPC Peradi Tabagsel yang mendapat undangan dari penyidik akan melaksanakan gelar perkara khusus ternyata tidak jadi dilaksanakan. 


"Kami dari tim kuasa hukum menyatakan kecewa dengan sikap penyidik yang ternyata tidak siap, padahal mereka yang mengundang kami", ucap Marwan Rangkuti. 


Ia menegaskan dalam gelar perkara khusus ini paling tidak harus dihadiri Waka Polres, sehingga semuanya jelas dan terang benderang. 


"Sekali lagi kami berharap agar gelar perkara dan penanganan perkara ini dijalankan secara profesional dan bermartabat, sekali lagi kami mendukung Polres, Madina agar bersikap profesional", imbuhnya.(MJ)


Posting Komentar untuk "Korban Penganiayaan Dijadikan Tersangka, Polisi Diduga Langgar Hak Imunitas Advokat, PERADI TABAGSEL Soroti Proses Hukum"

Ads :