Maluku, jejakkriminal.net-
Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat kesadaran masyarakat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, Kapolsek Wetar IPTU Giovani B. M. Toffy, S.H., M.H. menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada Sabtu siang (14/02/2025), bertempat di Balai Desa Hiay, Kecamatan Wetar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Desa Hiay, Ketua Majelis Jemaat Hiay, Sekretaris Desa Hiay, Ketua dan anggota BPD Hiay, serta masyarakat Desa Hiay yang antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai.
Dalam pemaparannya, Kapolsek Wetar menjelaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan bagian dari pembaruan hukum nasional yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman, nilai-nilai Pancasila, serta kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjadi landasan penting dalam mengatur tata cara proses penegakan hukum pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian hukum.
IPTU Giovani B. M. Toffy, S.H., M.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta batasan dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat Desa Hiay memahami substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat mengetahui hak-haknya dalam proses hukum, sekaligus menyadari kewajibannya untuk taat terhadap aturan yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan bahwa transparansi dan edukasi hukum merupakan bagian dari komitmen Polri dalam membangun kepercayaan publik.
“Polri tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan dan pelindung masyarakat. Oleh karena itu, kami merasa penting untuk terus melakukan edukasi hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses penegakan hukum di lapangan,” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana masyarakat Desa Hiay secara aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait mekanisme penanganan perkara pidana, hak tersangka dan korban, serta prosedur hukum yang berlaku berdasarkan KUHP dan KUHAP terbaru.
Diskusi berlangsung interaktif dan konstruktif, mencerminkan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap persoalan hukum.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K., dalam pernyataannya memberikan apresiasi atas inisiatif Kapolsek Wetar beserta jajaran dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah Kapolsek Wetar yang proaktif turun langsung ke masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang KUHP dan KUHAP yang baru. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam membangun kesadaran hukum serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pendekatan preventif melalui edukasi hukum sangat penting dalam menekan angka pelanggaran dan tindak pidana.
“Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Dengan masyarakat yang paham hukum, potensi terjadinya pelanggaran dapat diminimalisir. Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polres MBD,” tegas AKBP Budhi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terbangun sinergitas yang semakin kuat antara Polri dan masyarakat, sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan harmonis berdasarkan supremasi hukum.
Polres MBD dan jajarannya berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program edukatif yang mendukung terciptanya masyarakat yang sadar hukum serta mendukung terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif


.png)
Posting Komentar untuk "Kapolsek Wetar Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Hiay"