Kalimantan Barat - Ketua Lidik Krimsus RI DPP Kalimantan Barat, H. Badrut Tamam Aq, mempertanyakan proses penegakan hukum di Indonesia yang sering kali tidak proporsional. Beliau menyatakan bahwa hukum seringkali terbalik, di mana korban malah dijadikan tersangka.
Ini kerap terjadi di beberapa daerah, utamanya di Sleman Yogyakarta yang sangat Viral saat ini.
"Menjaga harta dan harga diri adalah hak kita semua. Tapi mengapa yang terjadi malah sebaliknya? Korban pencurian atau perampokan malah jadi tersangka?" ujar H. Badrut Tamam.
Pasal 34 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terbaru menyebutkan tentang pembelaan terpaksa (noodweer), yaitu keadaan dimana seseorang melakukan perbuatan yang dilarang karena terpaksa untuk melindungi diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda dari serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum.
Beliau mempertanyakan kedudukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia, apakah masih relevan dengan kondisi saat ini. "Hukum harus tegak seadil-adilnya. Kita tidak bisa membiarkan penjahat berkeliaran dan korban yang menderita," tegasnya.
H. Badrut Tamam berharap agar penegakan hukum di Indonesia dapat lebih proporsional dan berkeadilan dalam penerapanya, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi. "Kita harus tegakkan hukum, bukan malah membalikkan fakta".
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta lebih jeli dan teliti dalam penetapan tersangka agar tidak salah langkah, seperti yang telah terjadi di Sleman Yogyakarta dan beberapa tempat lain.
Kita Negara hukum, namun acapkali berbanding terbalik.
Kita wajib tegakkan hukum, agar para maling dan penjahat tidak leluasa dalam menjalankan aksinya.
"Jika seperti ini kan rumit, korban malah jadi tersangka."
Akhirnya pengadilan rakyat yang akan bekerja jika penegakan hukum kita tidak proporsional.
(Red/Am)



.png)
Posting Komentar untuk "Lidik Krimsus RI DPP Kalbar Pertanyakan Penegakan Hukum yang Tidak Proporsional: Korban Jadi Tersangka"