KETAPANG, - Diduga kuat aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat jenis excavator di sekitar dekat lapangan pesawat di kepuluk Kabupaten Ketapang bebas beroperasi.
Namun, aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian sepertinya enggan melakukan penertiban. Padahal, aktivitas yang dilakukan secara terangan-terangan itu sangat meresahkan serta merugikan banyak pihak.
Dimana Aktivitas Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) di Desa Kepuluk Kabupaten Ketapang di duga milik inisial (J) terlihat bebas beroperasi.
Pantauan tim investigasi dilapangan, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung lama. Bahkan, operasional pengolahan emas ini dilakukan secara terbuka di tengah pemukiman warga tanpa ada tindakan penertiban nyata dari pihak berwenang.
Padahal secara hukum, aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal itu menegaskan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sayangnya, di Sanggau, pasal itu seolah hanya tulisan di atas kertas.
Selain itu, aktivitas yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 98 menyebutkan, pelaku yang menimbulkan pencemaran lingkungan dapat dipidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar. Bila dampaknya luas dan menyebabkan korban, hukumannya bisa lebih berat lagi.
Ironisnya, semua kerusakan ini terjadi di depan mata aparat penegak hukum. namun hingga kini tak terlihat langkah konkret penindakan. Warga pun merasa dibiarkan berjuang sendiri menghadapi pencemaran yang kian meluas.
Keluhan masyarakat kini berubah menjadi kekecewaan. Mereka mempertanyakan keberpihakan aparat apakah kepada rakyat yang dirugikan, atau kepada pelaku yang diuntungkan.
“Kami bukan menuntut banyak, hanya ingin hutan kembali lestari dan aparat menegakkan hukum dengan adil,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta tidak lagi menutup mata. Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual dan penyandang dana, bukan sekadar pekerja lapangan. Tanpa langkah nyata, Ketapang hanya akan menjadi contoh buruk bagaimana hukum gagal melindungi alam dan masyarakatnya.
Sumber: Tim gerak cepat. (Red/Tim)



.png)
Posting Komentar untuk "Nyaris Tak Tersentuh Hukum, Diduga Aktivitas PETI Milik J Bebas Beroperasi "