Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Penggunaan nama Gordang Sambilan dibahas dalam sidang adat yang digelar oleh barisan Harajaon (Raja) di Mandailing Godang pada, Minggu 15 Februari 2025 bertempat di Sopo Godang, Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Mengingat pentingnya memahami dari sisi sejarah tentang warisan budaya leluhur dan selama ini dikenal sebagai alat musik tradisional memiliki nilai spiritual yang sakral, adat, dan kehormatan tinggi dalam tradisi Mandailing. Karena itulah penggunaannya masuk dalam pembahasan pada sidang adat tersebut.
Pantauan, dalam sidang adat tersebut turut hadir: H. Patuan Mandailing dari Hutasiantar, Mangaraja Enda Junjungan dari Panyabungan Tonga, Sutan Parluhutan Panyabungan Julu, Mangaraja Gunung Tua, Mangaraja Tinating Bilang Pidoli Lombang, Mangaraja Tinating Gilang dan Sutan Kumala Adil Gunung Baringin, Sutan Batara Pidoli Dolok, Sutan Pandu Saksi, Sutan Mangasa Pintor Maga, Mangaraja Sondi Tua Pakantan, H. Sutan Kumala Bulan Sayur Mahincat, Sutan Mandailing Lubis Tambangan, Sutan Beirayun Tamiang, Sutan Baringin Siangkupon Manambin, Sutan Pinayungan Huta Nagodang, Sutan Namora Lubis Pakantan, Mangaraja Soripada Muda Lubis Singengu, dan Zulkarnaen Namora Natoras Hutasiantar.
Raja Panusunan dari Kotasiantar menyampaikan "pelibatan nama gordang sambilan tanpa seizin pemangku adat maupun tanpa melalui musyawarah adat dengan maksud tujuan untuk kepentingan pribadi dan kelompok adalah merupakan sebuah tindakan pelecehan adat yang harus ditimbang berat salah dan benarnya dari segi penggunaan, apalagi jika nama tersebut digunakan kepada yang tidak baik, termasuk unjuk rasa", demikian disampaikan dalam sidang adat tersebut.
Pandangan yang sama juga disampaikan oleh peserta sidang lainnya di Sopo Godang Kotasiantar dan menegaskan bahwa Gordang Sambilan memang merupakan musik masyarakat Mandailing. Namun, menurutnya, perlu kejelasan mengenai kelompok masyarakat yang dimaksud serta konteks penggunaan alat musik tersebut dalam berbagai kegiatan, termasuk pada penggunaan nama gordang sambilan tersebut.
Ia menilai pelurusan pemahaman menjadi langkah penting untuk mencegah kesalahpahaman. Penegasan makna budaya, kata dia, bukan bertujuan membatasi kreativitas, melainkan menjaga marwah serta nilai sakral yang terkandung di dalam tradisi Gordang Sambilan.
Diskusi berlangsung dinamis tetapi tetap menjunjung tinggi adab musyawarah. Para tokoh yang hadir sepakat bahwa warisan budaya tidak hanya perlu dilestarikan secara fisik, tetapi juga dipahami nilai filosofisnya secara benar. Sosialisasi yang tepat dinilai menjadi kunci agar masyarakat luas tidak keliru dalam memaknai maupun menggunakan simbol budaya tersebut.
Selain membahas Gordang Sambilan, Sidang musyawarah juga menjadi ruang refleksi mengenai kondisi generasi muda. Sejumlah tokoh menyampaikan kekhawatiran terhadap menurunnya pemahaman anak muda terhadap falsafah adat Mandailing. Kondisi ini dinilai dapat berdampak pada melemahnya identitas budaya di masa depan.(MJ/Has)



.png)
Posting Komentar untuk "Penggunaan Nama Gordang Sambilan Menjadi Pembahasan Utama di Sidang Adat"