Relawan Biru Bersama SDA WATCH Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang

Palembang _ Kolam Retensi Simpang bandara Kembali dibicarakan, setelah sebelumnya lama tidak terdengar setelah pasca Rekomendasi dari Fokus Group Discussion diserahkan ke Pemkot, DPRD Kota dan Polda SumSel serta Instansi terkait yang digagas oleh Relawan Biru dan SDA WATCH.
Kali ini Jagat Media meluncurkan Program Ngobrol terkait Kolam Retensi, dengan metode Live Tiktok.
Tema yang diangkat Kepastian Hukum kolam retensi simpang bandara. Dengan Narasumber Advokad Ekky Syahruddin, SH di pandu oleh Moderator Wartawan Senior Sumatera Ekspres Anto Narasoma.
Live tiktok yang diselenggarakan tanggal 14 Febuari 2026 jam 19.00, dimulai oleh Tim Kreatif Jagat Media yang bernama Yusuf Eka Mahendra menyampaikan selamat datang dan selamat bergabung para pengunjung atau pemirsa di acara Ngobrili Retensi Live Tiktok.

Pertama-tama kami sampaikan terimakasih telah ikut serta berkunjung bergabung di Tiktok kami membersmai dalam Ngobrili Retensi lewat Live. 
Kedua kami menyampaikan permintaan maaf, karena Moderator/Host yang seyogyanya seperti tersebar di flayer adalah Kak Anto Narasoma, kami ganti dengan Bung Dedek Chniago, SH, dikarenakan Kak Anto Narasoma menyampaikan ada hal yang tidak bisa ditinggalkannya, minta diganti. Untuk itu langsung saja kami panggil Bung Dedek Chaniago, SH. Pantaan kami dalam Live Tiktok .

Dalam Live Tiktok Ngobroli Retensi dengan Tema KEPASTIAN HUKUM kolam retensi simpang bandara, Moderator/Host Dedek Chaniago, SH menanyakan 5 Hal dan membuka sesi tanya Jawab.
1. Host (Dedek Chaniago, SH): Apakah Bung Ekki memonitor perkembangan Kolam Retensi Simpang Bandara yang dituduhkan ada persoalan Hukum?

- Narasumber (Ekky Syahruddin, SH): Ya Monitor. Kolam Retensi yang dibutuhkan masyarakat untuk menanggulangi dan pencegah banjir yang menghabiskan anggaran kurang lebih 40 Milyar untuk pembebasa lahan, tidak juga dibangun. Perkembangan terakhir Kolam Retensi Simpang Bandara ini masuk dalam Penyidikan, tapi tak juga ada gelar perkara anatara SP3 atau Penetapan tersangka lalu P21 disidang kemudian di putus.

2. Host (Dedek Chaniago, SH): mengacu pada tema KEPASTIAN HUKUM, apakah ini seharusnya segera dilanjutkan membangun, tanpa nunggu Penyidik Gelar Perkaran anatara SP3 atau Penetapan tersangka lalu P21 disidang kemudian diputus? Atau nunggu dulu Penyidik Gelar Perkaran anatara SP3 atau Penetapan tersangka lalu P21 disidang kemudian di putus, barulah kemudian dilanjutkan pembangunan Kolam Retensinya?

- Narasumber (Ekky Syahruddin, SH): Kalau mengacu pada kebutuhan mendesak masyarakat untuk penaggulangan dan pencegah banjir, ya seharusnya Pemerintah dalam hal ini Eksekutif maupun Legislatif berani mengambil kebijakan untuk melanjutkan perencanaan dan penggaggaran untuk pembangunan kolam retensi ini. Dan atau Aparat Penenggak Hukum dalam hal ini penidik semestinya sudah harus gelar perkara anatara SP3 atau Penetapan tersangka lalu P21 disidang kemudian diputus. Mau nunggu apa lagi, saksi-saksi yang dipintai keterangan sudah banyak.

3. Hots (Dedek Chaniago, SH): Kalau dipembiritaan media, Kolam Retensi Simpang Bandara ini dituduhkan ada terjadi mark up dalam pembebasan lahan dan lahan tersebut adalah lahan konservasi yang tidak boleh diganti rugi apalagi diperjual belikan. Menurut telaah hukum atau data-data yang bung Ekki punya bagaimana?

- Narasumber (Ekki Syahruddin, SH): Tuduhan Mark up sebenernya terbantahkan jika ada NJOP dan mengacu pada Kantor Jasa Penilaian Publk (KJPP). Yang saya tahu nila ganti rugi atau pembebasan lahan angkanya di bawah NJOP dan KJPP, lalu dimana mark up nya?. Lalu tuduhan lahan tersebut konservasi. Yang saya tahu lahan 4 Hektar tersut ada pemiliknya bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Mukar. Artinya tidak mungkin lahan konservasi bisa terbit SHM. Apalagi dalam Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2013 Pasal 10, lahan konservasi harus ada Penetapan Mentri. Di public dan media juga melalui penyidik belum terdengar bahwa ada Penetapan Mentri tetang lahan tersebut lahan konservasi. Apa lagi lahan tersebut tidak disampaikan oleh BPKAD bahwa itu aset Pemkot. Artinya terbantahkan bahwa itu lahan Konservasi.

4. Host (Dedek Chaniago, SH): Solusi dan Harapan bung sendiri apa bung?

- Narasumber (Ekky Syahruddin, SH): Solusinya ya Pemerintah harus serius demi menyelamatkan membantu masyarakat yang kebanjiran dengan segera bangun kolam retensi, semisal dengan menyurati Polda SumSel untuk berkonsultasi dan mulai bangun komunkasi dengan DPRD Kota Palembang untuk mengusulkan anggran pembangunannya. Harapannya APH mesti tegas dan cepat bersikap dengan atasnama Kepastian Hukum demi masyarakat dengan Gelar Perkara. Silahkan memutuskan bahwa ini SP3 tidak ada Unsur pelanggran Hukum atau Tetapkan Tersangka.

(CH/Rilis DD Chaniago) 

Posting Komentar untuk "Relawan Biru Bersama SDA WATCH Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang"

Ads :