Respon Cepat, Polres Majalengka Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan‎

 


Majalengka,jejakkriminal.net


Polres Majalengka melalui Unit Reskrim Polsek Ligung berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di halaman depan kios mesin cuci Blok Manis RT 003 RW 002, Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

‎Dalam kejadian tersebut, pelaku mencuri 1 unit sepeda motor Honda Astrea C100 ML Legenda warna hitam tahun 2002 milik Suherman.

‎Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi TKP dan mengamankan dua pelaku, yakni DW dan YRM. Satu pelaku lainnya, RDP, sempat melarikan diri namun akhirnya menyerahkan diri di wilayah Jatitujuh.

‎Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Ligung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor beserta surat-surat kendaraan.


‎(Kabiro)

Posting Komentar untuk "Respon Cepat, Polres Majalengka Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan‎"

Ads :