Satres Narkoba Polres Prabumulih Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

 Satres Narkoba Polres Prabumulih Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika




Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026. Pengungkapan tersebut merupakan Target Operasi (TO) terkait penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Pengungkapan kasus ini dilakukan di Jalan Bukit Barisan RT 06 RW 02 Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut, masing-masing berinisial WA (29), tidak bekerja, warga Jalan Bukit Barisan Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, dan AN (32), seorang wiraswasta, warga Jalan Samosir Kelurahan Gunung Ibul Utara Kecamatan Prabumulih Timur. Keduanya diamankan saat tertangkap tangan sedang menyalahgunakan narkotika di dalam sebuah rumah.


Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba pada pukul 08.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga memastikan identitas para pelaku serta lokasi kejadian. Setelah dinilai akurat, dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur.


Atas perintah Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Arafah, S.H, Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H beserta tim Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati kedua pelaku sedang berada di dalam rumah dan langsung melakukan pengamanan dengan disaksikan Ketua RT setempat.


Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi, petugas berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,34 gram yang berada di lantai kamar, 1 perangkat alat hisap sabu beserta pirex kaca, 19 plastik klip bening, serta dua unit handphone, masing-masing merek Infinix warna biru dongker dan Oppo warna gold.


Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka. Barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial TA yang kini berstatus DPO, dengan harga Rp250.000. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. “Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika,” tegasnya.


Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. “Peran serta masyarakat sangat penting. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan kasus seperti ini tidak akan maksimal. Mari bersama-sama kita jaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tambahnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai penyalahguna narkotika. Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan di Polres Prabumulih.




Aidi/Rudi 

Posting Komentar untuk " Satres Narkoba Polres Prabumulih Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika"

Ads :