Warga Geram, Jalan Rusak di Kakas Picu Kecelakaan Berulang: BPJN Sulut dan Pelaksana Proyek Rp63,6 Miliar Diminta Bertanggung Jawab

MINAHASA, jejakkriminal.net – 

Warga Desa Toulimembet, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) melayangkan kecaman keras terhadap pelaksanaan proyek preservasi jalan senilai Rp63,6 miliar di wilayah mereka. Pengaspalan yang hanya dikerjakan pada sisi kanan sejak November 2025, sementara sisi kirinya terbengkalai hingga Senin (9/2/2026), dinilai lalim dan telah memicu sejumlah kecelakaan berulang, termasuk yang melibatkan satu keluarga. Masyarakat menuntut pertanggungjawaban penuh Satker PJN Wilayah I dan pengawasan BPJN Sulut yang dinilai gagal.

Keluhan berawal dari metode kerja tidak utuh pada Kegiatan Preservasi Jalan Airmadidi - Bts Kota Tondano, Langowan - Ratahan - Belang, Tondano - Wasian - Kakas - Langowan - Kawangkoan. Berdasarkan dokumen resmi, proyek bernilai Rp63.634.392.000,00 (Kontrak: HK 0201-Bb 15.6.1/379, 7 Agustus 2025) ini dikerjakan oleh PT Parwata Kencana Abadi dengan konsultan supervisi PT Epadascon Permata, KSO, dan ditargetkan selesai dalam 511 HK.

Namun di lokasi, pembiaran sisi kiri tidak diaspal selama lebih dari tiga bulan telah menciptakan permukaan tidak rata dengan gundukan material sisa (diduga pasir sisa pengecoran bahu jalan) yang sangat membahayakan pengendara, khususnya sepeda motor.

"Sudah sering sekali terjadi kecelakaan di titik tersebut. Kasihan pengendara roda dua, bahkan pernah ada kejadian kecelakaan ayah, ibu dan 2 anak jatuh terpeleset," ujar seorang warga yang geram. Ia menambahkan, metode kerja kontraktor dan pengawasan dinilai tak profesional, "Seperti mengaspal jalan perkebunan saja."

Ironisnya, di plang proyek tertulis slogan "Bekerja Keras, Bergerak Cepat, Bertindak Tepat" dan pernyataan "Proyek Ini Dibiyai Dari Pajak Yang Saudara Bayar. Mari Kita Awasi Bersama."

Kekhawatiran akan bertambahnya korban membuat warga mempertanyakan langsung tanggung jawab PPK 1.1 Sam Yuda Haerani dan Satker PJN 1 Ringgo Radetyo. Di tingkat pengawasan, Kepala BPJN Sulut Handiyana, ST MT MSc, juga dituding gagal dan kurang memiliki empati terhadap keselamatan warga.

Tokoh masyarakat Tondano bahkan meminta Menteri PU melalui Dirjen Bina Marga untuk mengevaluasi dan mengganti pimpinan balai. Tuntutan ini diperkuat oleh analisis mendalam dari aktivis anti korupsi dan pembangunan, Jerry Rumagit.

Menurut Rumagit, kelambatan pengerjaan sisi kedua telah menciptakan cold joint (sambungan dingin), yang menyalahi kaidah teknis dan berisiko merusak kualitas jalan secara permanen. "Ini proyek preservasi senilai puluhan miliar, tapi eksekusinya justru membuat jalan berbahaya. Masyarakat jangan dibodohi dengan alasan klasik 'laka tunggal'. Padahal penyebabnya sangat jelas kondisi jalan yang dibiarkan tidak layak," tegasnya.

Ia menjelaskan, penundaan berbulan-bulan akan menyebabkan retak sambungan memanjang, rembesan air, dan ketidakrataan permanen, yang melanggar standar teknis Permen PUPR dan Spesifikasi Umum Bina Marga.

Rumagit juga menegaskan, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, penyelenggara jalan (dalam hal ini manajer proyek dan pengawas) bertanggung jawab penuh atas kecelakaan yang disebabkan oleh kondisi jalan rusak akibat kelalaian pemeliharaan.

Tekanan dari masyarakat kini membayangi kinerja proyek besar yang didanai APBN ini. Warga menuntut penyelesaian segera pengaspalan sisi kiri jalan dan audit menyeluruh terhadap proses pengawasan proyek. Jika tidak ditanggapi serius, ancaman korban jiwa lebih lanjut dan gugatan hukum menjadi konsekuensi logis yang harus dihadapi para penanggung jawab proyek.

Vincent - Tim

Posting Komentar untuk "Warga Geram, Jalan Rusak di Kakas Picu Kecelakaan Berulang: BPJN Sulut dan Pelaksana Proyek Rp63,6 Miliar Diminta Bertanggung Jawab"

Ads :