WRC Ajukan Secara Tertulis Klarifikasi Ke Dinas Kominfo Kita Prabumulih Terkait Polemik SK Tim Verifikasi

Jejak Kriminal Net- 

PRABUMULIH,
Aktivitis anti korupsi Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih melayangkan surat meminta klarifikasi dengan Nomor : 142 / Unit PBM / KL / Sumsel / 2026 tanggal 24 Februari 2026 terkait dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Tim Pelaksana Penerimaan dan Verifikasi Berkas Proposal Kerjasama Media dengan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026, Selasa (23/2/2026).

Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto yang didampingi oleh Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Sumsel, Suandi saat akan menyampaikan langsung surat ke Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Prabumulih, Effryadi, S.Psi namun yang bersangkutan sedang Dinas Luar (DL) berdasarkan informasi yang disampaikan. Untuk itu, surat pengajuan klarifikasi tersebut disampaikan melalui Kepala Bidang, Firmansah Putra, SE., M.Si. 

Pebrianto meminta agar surat klarifikasi tersebut segera dijawab dan ditindaklanjuti agar pihak WRC dapat menentukan langkah-langkah berikutnya. 

"Kami meminta agar surat klarifikasi WRC segera dijawab dan ditindaklanjuti setidaknya tiga hari setelah surat diterima," ujar Pebrianto.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa WRC mempertanyakan status dan legalitas Surat Keputusan (SK) Wali Kota Prabumulih terkait dengan penunjukan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Prabumulih sebagai anggota tim penerimaan dan verifikasi perusahaan media yang akan menjalin kerjasama dengan pemerintah melalui Dinas Kominfo Kota Prabumulih (26/1/2026).

Pokok persoalan dalam polemik SK Wali Kota Prabumulih tersebut yaitu pada regulasi bukan pada person (individu) ketua PWI maupun Ketua SMSI. Bahwa di dalam regulasi jelas diterangkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan otonomi, namun bukan berarti pemerintah daerah dapat bertindak tanpa landasan hukum teknis. 

Suandi menerangkan bahwa tim verifikasi yang dibentuk berdasarkan SK Wali Kota Prabumulih seharusnya merujuk ke dasar hukum operasional yaitu Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Wali Kota (Perwali/Perwako) yang mengatur tentang kriteria verifikasi, prosedur kerjasama, dan komponen biaya, yang sesuai dengan aturan lebih tinggi. Tanpa adanya aturan dasar yang jelas sebagai payung hukum, maka SK tersebut rentan dituduh telah bertindak sewenang-wenang dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum. 

"Seharusnya SK tersebut merujuk pada perda atau perwali/perwako sebagai payung hukumnya, jika tidak maka SK tersebut dianggap sewenang-wenang dan potensi menimbulkan sengketa hukum," tambah Suandi.

Apalagi SK tersebut tidak menjadikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai rujukan, karena undang-undang tersebut adalah lex specialis (aturan khusus) yang mengatur standar pers.

(HR)

Posting Komentar untuk "WRC Ajukan Secara Tertulis Klarifikasi Ke Dinas Kominfo Kita Prabumulih Terkait Polemik SK Tim Verifikasi"

Ads :