Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan, Mantan Cawabup Banyuasin 2024 Inisial ANR Resmi Dilaporkan ke Polda Sumsel

PALEMBANG — Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Agus Riyanto, resmi melayangkan laporan polisi terhadap mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Banyuasin 2024, Alfi Nofriansyah Rustam, atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan tersebut disampaikan ke Polda Sumatera Selatan pada Selasa (3/3/2026) dan telah diterima dengan Nomor: STTLP/B/323/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan.

Berdasarkan keterangan dari tim kuasa hukum pelapor, laporan ini diajukan setelah upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai titik temu. Pelapor merasa mengalami kerugian yang diduga timbul akibat peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

“Klien kami menempuh jalur hukum setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik untuk ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar perwakilan tim kuasa hukum Agus Riyanto.

Dasar Laporan
Laporan tersebut merujuk pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku, terkait penipuan.
Pihak pelapor menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal kepada penyidik guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya juga
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, perkara masih dalam tahap awal proses hukum. Setiap pihak yang dilaporkan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
Perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara ini menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.

(CH/Rilis) 

Posting Komentar untuk "Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan, Mantan Cawabup Banyuasin 2024 Inisial ANR Resmi Dilaporkan ke Polda Sumsel"

Ads :