Jakarta — Puluhan massa aksi dari Gemapela menggelar demonstrasi di depan Gedung Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada Senin (9/3). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus desakan kepada lembaga pengawas peradilan agar melakukan pengawasan terhadap proses persidangan perkara Khairul Anwar yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Lahat.
Aksi ini bertepatan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim dalam perkara Nomor 66/Pid-Sus-LH/2026/PN.Lht. Sebelumnya, pada 2 Maret 2026 Penasehat Hukum Khairul Anwar telah mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim, yang kemudian ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 4 Maret 2026.
Dalam orasinya, massa aksi menyoroti sejumlah kejanggalan yang mereka nilai terjadi sepanjang proses persidangan. Perkara tersebut bermula dari dakwaan JPU yang menyebut Khairul Anwar melakukan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin di wilayah kerja pertambangan milik PT Bukitapit Ramok Senabing Energy. Atas perbuatan tersebut, pelapor mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp83.706.662.
Berdasarkan dakwaan itu, terdakwa dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang secara karakteristik merupakan delik formil. Namun, menurut massa aksi, karena perkara ini diawali dengan adanya pelapor yang mengklaim kerugian dan penguasaan wilayah, maka pendekatan hukum yang digunakan seharusnya mempertimbangkan unsur delik materiil. Artinya, klaim mengenai penguasaan wilayah pertambangan serta kerugian yang ditimbulkan harus dapat dijelaskan secara terang oleh Jaksa Penuntut Umum.
Massa aksi menilai bahwa dalam tanggapan terhadap eksepsi yang dibacakan pada 4 Maret 2026, JPU tidak memberikan uraian yang memadai mengenai status wilayah kerja pertambangan maupun rincian kerugian yang diklaim oleh pelapor. Sebaliknya, JPU dinilai hanya mengedepankan argumentasi subjektif tanpa menjelaskan substansi dakwaan secara jelas.
Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kelayakan perkara untuk tetap dilanjutkan. Dakwaan yang kabur dan tidak terang dianggap berpotensi mencederai prinsip keadilan serta dapat berimplikasi pada pelanggaran hak-hak terdakwa.
“Bagaimana mungkin persidangan dapat dilanjutkan apabila dasar dakwaannya sendiri tidak jelas. Jika klaim penguasaan wilayah dan kerugian tidak dapat diuraikan secara terang, maka secara hukum terdakwa seharusnya dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut, Senin (09/03/2026).
Massa aksi juga menilai perkara ini terkesan dipaksakan untuk tetap disidangkan, tanpa mempertimbangkan aspek formal maupun materiel yang semestinya telah diperiksa sejak tahap penelitian berkas oleh penuntut umum hingga pelimpahan perkara ke pengadilan. Mereka merujuk ketentuan dalam Pasal 75 UU 20/2025 yang menegaskan pentingnya penelitian berkas perkara secara cermat sebelum proses persidangan dilanjutkan.
Lebih jauh, para demonstran bahkan menilai adanya indikasi kriminalisasi terhadap Khairul Anwar. Mereka menyebut rangkaian proses yang dinilai bermasalah sejak tahap penyidikan berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik peradilan sesat sebagaimana diatur dalam Pasal 278 UU 1 Tahun 2023.
Setelah menyampaikan orasi, perwakilan massa aksi kemudian diterima oleh Gugun Gunawan selaku Hakim Yustisial di Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Lapangan aksi, Bhakti Setya Legawa, menyampaikan dua tuntutan utama kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Pertama, mendesak agar dilakukan pengawasan terhadap jalannya perkara Nomor 66/Pid-Sus-LH/2026/PN.Lht karena dinilai telah bermasalah sejak tahap dakwaan yang berpotensi memengaruhi kredibilitas proses persidangan.
Kedua, massa aksi meminta agar Badan Pengawasan Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Mereka menduga adanya pelanggaran etik oleh aparat peradilan, maka lembaga pengawas akan mengambil langkah penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(CH/Rilis)


.png)
Posting Komentar untuk "Gemapela Datangi Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Perkara Khairul Anwar"