Sintang, Kalimantan Barat – Aktivitas gudang penyimpanan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sintang kembali menjadi sorotan masyarakat. Setelah sebelumnya sempat viral di berbagai pemberitaan, kini identitas sosok yang diduga sebagai pemilik gudang tersebut mulai terkuak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan pada Sabtu (14/3/2026), gudang rokok ilegal yang berlokasi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, kawasan Sungai Ukoi, Kabupaten Sintang diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial K.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sosok berinisial K tersebut diduga bukan hanya memiliki satu gudang penyimpanan rokok ilegal. Ia disebut-sebut memiliki dua lokasi gudang, yakni satu di wilayah Kabupaten Sintang dan satu lagi berada di kawasan Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
“Informasi yang kami dapatkan, bos gudang rokok ilegal itu berinisial K. Dia diduga memiliki dua gudang, satu di Sintang dan satu lagi di Pontianak Barat,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, aktivitas di gudang tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian masyarakat sekitar. Kendati isu mengenai keberadaan gudang rokok ilegal tersebut telah beredar luas, hingga kini aktivitas di lokasi tersebut disebut masih berlangsung.
Masyarakat pun mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Pasalnya, peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas jika memang terbukti melanggar hukum. Jangan sampai aktivitas seperti ini dibiarkan berlarut-larut,” ujar seorang warga berinisial M.
Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Negara berpotensi mengalami kerugian besar akibat praktik distribusi rokok ilegal yang tidak membayar kewajiban cukai.
Selain itu, keberadaan gudang penyimpanan rokok ilegal dalam skala besar biasanya menjadi bagian dari rantai distribusi peredaran barang kena cukai ilegal, yang melibatkan proses produksi, penyimpanan hingga distribusi ke berbagai daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan kepemilikan gudang rokok ilegal tersebut. Namun masyarakat berharap aparat segera melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di lapangan.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti menyimpan, mengedarkan atau memperdagangkan rokok tanpa pita cukai, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
1. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta
Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
2. Pasal 55 UU Cukai
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual atau membeli barang kena cukai yang diketahui berasal dari pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman yang sama.
3. Pasal 56 UU Cukai
Setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki barang kena cukai tanpa dokumen resmi juga dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : Tim Liputan
Red//Tim*



.png)
Posting Komentar untuk "Gudang Rokok Ilegal di Jalur Lintas Kalimantan Sintang Disorot, Pemilik Diduga Berinisial K!"