Penegakan Hukum dan Jeritan Suara Perut Rakyat


 



Resmen Kadapi


Sentak terkejut mendengar penegakan hukum seakan prestasi di tengah derita rakyat Menjelang Idul Fitri 2026, Di daerah Lampung tepatnya kabupaten way kanan telah terjadi penertiban, penghentian aktivitas tambang rakyat oleh Polda lampung. Kebijakan ini mungkin dimaksudkan untuk menegakkan Hukum. 

Pertanyaannya apakah APH baru tau..? Selama ini kemana aja..? 

apakah negara benar-benar sudah mempertimbangkan dampak  dampak yang di timbulkan, ekonominya,sosial, keamanan bagi rakyat dan perekonomian nasional.?


Tambang rakyat selama ini bukan sekadar aktivitas informal. Di banyak wilayah bukan hanya di kabupaten way kanan tetapi hampir di seluruh wilayah Indonesia, kegiatan serupa terjadi  ini adalah upaya keluarga bertahan hidup, terutama ketika lapangan kerja formal belum bisa diberikan oleh pemerintah ke warga negara.

Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ada banyak penambang tradisional kehilangan kepastian hukum. 


Penertiban pada saat menjelang idul Fitri begini akan sangat merugikan negara,,karna semua kebutuhan meningkat drastis, contoh sederhananya.

Di kabupaten way kanan ada ribuan penambang yang bekerja setiap hari mengadu nasib untuk mendapatkan graman mas yang di bagi tim kerja, jika satu tim bekerja 10 orang di kali dengan ribuan kelompok dengan mesin seadanya,  maupun yg menyewa alat berat berapa putaran uang yang beredar per hari dari bensin motor menuju lokasi,,dari bontot yang belanja di warung warung, dan ini simbiosis mutualisme maka berapa potensi krugian ekonomi,apalagi jika kita menghitung ini secara nasional berapa juta orang yang mencoba menghidupi keluarga untuk bertahan hidup, maka berapa putaran uang secara nasional yg berhenti berbuputar. maka akumulasi aktivitas ekonomi dari ribuan titik tambang rakyat bisa mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.



Semua kegiatan pelaku penambang ini berimplikasi langsung pada Pedagang makanan,Pengusaha transportasi lokal,Bengkel alat tambang,Toko kebutuhan harian,Jasa pengolahan mineral,Pasar tradisional.


Ketika pemerintah melakukan penertiban maka sebaiknya sudah berpikir secara komprehensif baik bicara solusi jangka panjang dan jangka pendek terhadap masyarakat setempat karna tambang rakyat berhenti, rantai ekonomi desa ikut tersendat.


Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan yang memberi harapan kepada masyarakat melalui Peraturan Pemerintah Nomor: 39 Tahun 2025 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat. Regulasi ini membuka jalan legalisasi tambang rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam  implementasinya masih berjalan lambat bahkan tidak berjalan.

 Pemerintah semestinya hadir di tengah rakyat untuk menunjukkan empati dan memberi solusi bahkan lebih dari itu, sentuhan nyata misal dengan Revisi tata ruang, Penetapan wilayah WPR,Penerbitan IPR bagi penambang rakyat atau hal lain dengan membawa persoalan di wilayahnya ke pemerintah pusat dengan kementrian terkait jika hal itu bukan kewenangan pemerintah daerah, ini menimbulkan bahasa negara jahat terhadap rakyatnya.


Dalam situasi seperti ini, penertiban yang dilakukan menjelang Lebaran justru berpotensi memperbesar tekanan ekonomi di tengah tengah masyarakat desa.


Amanah konstitusi melalui Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan bahwa kekayaan alam harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Pertanyaannya sederhana ini kekayaan untuk siapa, rakyat yang mana.?


apakah kemakmuran negara tercapai untuk rakyatnya dengan menutup akses ekonomi mereka di setop, atau  justru dihentikan tanpa solusi semakin memperburuk nasib rakyat.


Solusi yang harus diberikan yaitu  transformasi tambang rakyat menjadi legal, aman, dan ramah lingkungan.

Negara seharusnya hadir  dan fokus pada ;

Percepatan penetapan WPR.

Pembentukan koperasi tambang rakyat.

Pelatihan teknologi tambang menjadi ramah lingkungan.

Pendampingan keselamatan kerja.

Integrasi dengan industri pengolahan mineral.


rakyat bukan musuh negara. realitas ekonomi masyarakat yang perlu diatur dan diberdayakan, bukan dimatikan. Menjelang Lebaran, ketika kebutuhan ekonomi keluarga meningkat, kebijakan negara seharusnya hadir dengan empati dan solusi, bukan sekadar penertiban. Karena pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan sumber daya alam bukan diukur dari seberapa banyak tambang yang ditutup dan bukan seberapa banyak yang di penjara melalui penegakan hukum, melainkan seberapa sejahtera rakyat dari alam kita.

Saya doakan dari Masjidil harom mudah mudahan saudara saudaraku yang terkena dampak atas penertiban ini dapat diberikan kelapangan hati, dimurahkan rejekinya dan bisa segera menemukan jalan keluar atas apa yang sedang di hadapi, insya Allah bulan ramadan memberikan keberkahan yang besar untuk kita semua, amin.

Posting Komentar untuk "Penegakan Hukum dan Jeritan Suara Perut Rakyat "

Ads :