Jakarta- jejakkriminal.net ,"Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang Jakarta, Abdul Bari Alkatiri, mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Ia menilai insiden tersebut sebagai bentuk kekerasan serius yang mengancam keselamatan para pembela hak asasi manusia serta merusak prinsip negara hukum.
Menurut Abdul Bari, tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak manusiawi yang patut mendapat kecaman luas. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik kekerasan yang diduga bertujuan membungkam suara kritis, terutama dari kalangan pejuang HAM.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan advokasi yang dilakukan para pembela HAM memiliki landasan hukum yang jelas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan hak kepada setiap individu maupun organisasi untuk terlibat dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM.
Selain itu, perlindungan terhadap individu yang memperjuangkan kepentingan publik juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata.
Abdul Bari juga menekankan bahwa aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas kasus ini serta mengungkap motif di balik penyerangan tersebut. Ia menilai penyiraman air keras berpotensi dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan karena dapat menimbulkan luka permanen bahkan mengancam nyawa korban.
Dalam hukum pidana, pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara jangka panjang hingga hukuman seumur hidup.
Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Pelaku, menurutnya, harus dijatuhi hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera serta memberikan jaminan perlindungan bagi aktivis dan masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan.
Abdul Bari juga meminta negara memberikan perlindungan optimal bagi para pembela HAM yang rentan menghadapi ancaman dan kekerasan akibat aktivitas advokasi mereka. Ia menilai peristiwa ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap pejuang HAM di Indonesia.
Sebelumnya, Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan kronologi kejadian penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Rekaman podcast tersebut selesai sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah kejadian itu, Andrie Yunus langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen.
Dimas menduga aksi penyiraman air keras tersebut merupakan bentuk intimidasi untuk membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela HAM. Padahal, menurutnya, para pejuang HAM seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius berbagai pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat sipil.
Dimas juga mendesak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Menurutnya, penyiraman air keras merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena dapat menimbulkan luka berat bahkan berujung pada kematian.


.png)
Posting Komentar untuk "Teror terhadap Andrie Yunus Dinilai Upaya Membungkam Kritik, Negara Diminta Tidak Tunduk pada Kekerasan"