Jejak Kriminal Net -
Untuk mempermudah warga masyarakat Kabupaten Simalungun dalam mengurus perpanjangan pajak kendaraan tahunan PKB , pengesahan STNK, pembuatan dan perpanjangan SIM, kini hadir Bus Samsat Keliling dan SIM keliling.
Layanan ini dapat menjangkau berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Simalungun secara bergilir setiap pekannya.
Petugas Polantas saat menyerahkan STNK kepada warga.
Bus Samsat keliling dan SIM keliling stand by di lokasi
Bah Gunung Kecamatan Bandar pada hari SeninSenin, Selasa Pekan Langgel Kecamatan Bandar Marsilam,
Rabu dan Kamis di wilayah lainnya Jum'at di Pasar Baru Perdagangan dan sekitarnya,
Sedangkan pada hari Sabtu Pekan Boluk dan Karang sari Kecamatan Bosar Maligas dan sekitarnya.
Kasat Lantas Polres Simalungun Iptu Devi Siringo - Ringo SH SSos MH melalui Kepala Unit Regident
Ipda Haris Fadilah SH ketika di temui awak media di kantornya
pada hari Rabu (29/4) di Jalan Asahan KM 7 mengatakan wajib pajak perlu membawa dokumen persyaratan seperti KTP Asli, BPKP, STNK beserta photo copi dan pemohon tidak boleh mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pajak Tahunan kendaraan dan pembuatan serta perpanjangan SIM sedangkan untuk penggantian Plat 5 tahunan atau balik nama masyarakat harus datang langsung ke kantor Samsat jalan Asahan tuturnya.
" Kegiatan Bus Samsat Keliling dan SIM keliling ini sebagai wujud komitmen Polri Presisi selalu siap melayani masyarakat."
Perlu juga kami beritahukan kepada masyarakat bahwasanya untuk perpanjangan SIM bisa melalui aplikasi SINAR sedangkan untuk memperpanjang pajak tahunan bisa melalui aplikasi SIGNAL ujarnya kepada awak media.


.png)
Posting Komentar untuk "Bus Samsat Keliling (Samkel) dan SIM Keliling Hadir Mempermudah Perpanjangan Pajak Tahunan dan SIM"