Jejak Kriminal.net|Garut – Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SDN 1 Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, menuai sorotan tajam. Meski menerima kucuran dana sebesar Rp247 juta lebih pada tahun anggaran 2025, pihak sekolah secara terang-terangan mengakui telah mengabaikan kewajiban memasang papan informasi publik selama dua tahun terakhir.
Kepala Sekolah SDN 1 Sirnajaya, Dede Samsudin, S.Pd.I., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (20/04/2026), membenarkan besaran alokasi dana tersebut untuk menunjang operasional 275 siswanya. Namun, sejumlah kejanggalan muncul dalam implementasi penggunaan anggaran di lapangan.
Dede mengakui adanya praktik pembayaran gaji bagi tenaga pendidik yang belum terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ia menyebut terdapat 4 guru honorer (sukuan) dan 5 guru paruh waktu yang gajinya dibayarkan melalui mekanisme "subsidi silang" dari dana BOS.
"Karna kebutuhan dan mendapat petunjuk serta bimbingan dari Korwas (Koordinator Pengawas), jadi guru yang sukuan bisa disubsidi silang," ujar Dede secara gamblang. Padahal, secara regulasi, pembayaran honorer dari dana BOSP hanya diperbolehkan bagi guru yang telah memiliki NUPTK dan terdaftar resmi di Dapodik.
Kejanggalan lain muncul pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang menyedot anggaran hingga Rp58 juta lebih. Saat dikonfirmasi mengenai rincian penggunaan uang negara tersebut, Kepala Sekolah mengaku tidak ingat secara detail.
Ia hanya menyebutkan dana itu digunakan untuk perbaikan tembok pagar belakang sepanjang 10 meter dengan tinggi 2 meter, serta perbaikan kamar mandi siswa. "Namun untuk detail anggarannya saya lupa," Cetusnya. Selain itu, untuk pos pengembangan perpustakaan, ia mengklaim anggaran terserap untuk pengadaan buku belajar siswa.
Hal paling krusial yang ditemukan adalah tidak adanya papan informasi penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah, padahal hal tersebut merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dan wali murid.
Dede berdalih bahwa selama dua tahun menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 1 Sirnajaya, ia memang tidak pernah memajang informasi tersebut.
"Saya sudah dua tahun bertugas jadi kepala sekolah di SDN ini, belum pernah memajang informasi yang dimaksud," tandasnya tanpa beban, Senin (20/04/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Korwas maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan maladministrasi dan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana BOSP di sekolah tersebut.
(Hendra)


.png)
Posting Komentar untuk "Dana BOSP Rp247 Juta di SDN 1 Sirnajaya Dipertanyakan, Papan Informasi Dana Tak Pernah Ditempel"