INTIMIDASI DAN ANCAMAN PENYEBARAN DATA PRIBADI: PENAGIH PAYLATER TIKTOK DILAPORKAN MELANGGAR HUKUM

 INTIMIDASI DAN ANCAMAN PENYEBARAN DATA PRIBADI: PENAGIH PAYLATER TIKTOK DILAPORKAN MELANGGAR HUKUM

 


Jejakkriminal.net

JAKARTA 18 April 2026

Praktik penagihan utang yang tidak beretika kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang warga berinisial MG terkait layanan Paylater TikTok.

 

MG mengaku memang memiliki kewajiban cicilan dan berniat membayar. Namun, masalah muncul ketika akun TikTok miliknya tiba-tiba terblokir tanpa alasan yang jelas, sehingga ia tidak bisa mengakses aplikasi untuk melakukan pembayaran.

 

Ironisnya, meski terdapat kendala teknis yang membuat pembayaran tidak bisa dilakukan, tekanan justru semakin keras. MG mengaku terus menerima pesan WhatsApp yang bernada intimidasi, bahkan diancam akan "diviralkan" atau disebarkan data pribadinya jika tidak melunasi utang dalam waktu singkat.

 

 

 

JELAS MELANGGAR HUKUM

 

Tindakan penagih tersebut dinilai sangat melanggar aturan yang berlaku di Indonesia:

 

1. Melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Mengancam akan menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi yang dilindungi undang-undang, dengan ancaman sanksi pidana dan denda yang berat.

 

2. Melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Mengirimkan pesan ancaman, intimidasi, atau maksud untuk mempermalukan orang lain melalui media elektronik merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE.

 

3. Melanggar Aturan OJK & Etika Penagihan

Menuntut pembayaran namun memblokir akses pembayaran adalah tindakan tidak profesional. Selain itu, OJK secara tegas melarang penagihan menggunakan cara-cara yang mengancam, mempermalukan, atau melakukan kekerasan verbal.

 

Kasus ini menjadi bukti masih adanya praktik penagihan yang tidak manusiawi dan jelas melanggar hukum, yang seharusnya mendapat tindakan tegas dari pihak berwajib dan otoritas terkait. (Str)

Posting Komentar untuk " INTIMIDASI DAN ANCAMAN PENYEBARAN DATA PRIBADI: PENAGIH PAYLATER TIKTOK DILAPORKAN MELANGGAR HUKUM"

Ads :