Terima Dana BOSP Rp225, SDN 1 Di Banyuresmi Garut Belum Laporankan Penggunaan



Jejak Kriminal.Net|Garut- SDN 1 Cipicung menerima alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2025 sebesar Rp225.000.000 untuk melayani 250 siswa. Dari total dana tersebut, terdapat sejumlah pos penyerapan, di antaranya langganan daya dan jasa sebesar Rp12.250.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp35.629.500, serta pembayaran honor Rp39.500.000.



 
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Sekolah Wawan Ridwan, S.Pd., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (23/04/2026). Ia membeberkan rincian penggunaan anggaran tersebut.

 


Rincian Honor dan Perawatan
Menurut Wawan, dana honorarium digunakan untuk membayar lima orang tenaga kependidikan. Tiga orang di antaranya sudah terdata di Dapodik dengan besaran gaji Rp600 ribu per bulan, sedangkan dua orang lainnya berstatus sukwan (belum terdata) menerima Rp400 ribu per bulan.
 


"Angka itu tidak baku setiap bulannya, tergantung masa kerja masing-masing," jelas Wawan.

 
Sementara itu, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana digunakan untuk kegiatan pengecatan, penggantian keramik, perbaikan plafon, serta perawatan lainnya. Adapun pos daya dan jasa, dialokasikan khusus untuk pembayaran tagihan internet WiFi, listrik, dan air.
 

Transparansi Masih Mandek

Meski rincian penggunaan dana dapat dijelaskan, namun kewajiban transparansi publik masih belum terpenuhi. Ketika ditanya mengenai keberadaan papan informasi atau papan pengumuman penggunaan dana BOS yang lazimnya terpajang di area sekolah, Wawan mengakui hal tersebut belum dilakukan.

 
"Memang ada di ruangan saya, namun belum ada tercantum pengumuman atau datanya," ungkapnya singkat.

 
Padahal, peraturan yang berlaku mewajibkan sekolah mempublikasikan laporan realisasi dana BOS agar dapat diakses dan diketahui oleh orang tua siswa serta masyarakat luas sebagai bentuk akuntabilitas dana negara.



(Hendra)

Posting Komentar untuk "Terima Dana BOSP Rp225, SDN 1 Di Banyuresmi Garut Belum Laporankan Penggunaan"

Ads :