OGAN KOMERING ILIR-jejakkriminal.net//- Lagi lagi adanya unsur kelalaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT OKI Pulp & Paper Mills serta minimnya pembinaan dan pengawasan dari pihak perusahaan akan pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD). Pekerja berinisial RM tewas mengenaskan terlindas Dump Truk dilingkungan kerjanya.
Insiden kecelakaan kerja terjadi di area WHP (penggilingan kayu) lokasi di Line 11, arah Conveyor Chip Infor. RM bagian Commisioning RWD Area, korban mengalami kecelakaan pada Senin (13/4/2026) pukul 09.00 WIB, korban sendiri merupakan warga Jalur 29 Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua LSM MITRA MABES, Ollan.SP, mengecam keras mengapa masih adanya perusahaan yang mengabaikan keselamatan dan perlindungan kerja bagi para karyawannya.
Sedangkan sudah ada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) perusahaan memiliki kewajiban utama menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat.
" Temuan kritis ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap standar keselamatan kerja yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi atau industri berat. Ketiadaan APD ini menjadi salah satu faktor signifikan yang diduga berkontribusi terhadap tingginya angka korban dalam peristiwa tragis tersebut, " ujarnya
Menurut Ollan, Alat Pelindung Diri merupakan komponen fundamental dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dirancang untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko dan bahaya potensial di lapangan.
" Kita siap mengawal persoalan ataupun kasus ini baik ketingkat propinsi hingga ke kementrian pusat, kita akan berkoordinasi dengan instansi instansi tinggi lainnya baik itu terkait kelalaian perusahaan hingga perizinan perusahaan tersebut," ungkapnya



.png)
Posting Komentar untuk "Kecelakaan Kerja di PT OKI Pulp & Paper Mills; Menewaskan Pekerja"