Lahan Warga Diduga Diserobot Dua Perusahaan Tanpa Ganti Rugi, Pemkab Muratara Tidak Bisa Mengatasi

Palembang _ Seorang warga pemilik kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku lahannya di serobot perusahaan.
Korban mengaku, lahan yang sudah di kuasai sejak 1976 seluas 10, 4 hektar tiba-tiba di klaim miliknya oleh PT London Sumatera Indonesia Tbk (PT Lomsum) dan PT Sele Raya.

Kedua perusahaan itu menyerobot lahan H. Lamudin sudah berjalan sekitar tiga bulan lalu, dan sekarang lahannya di jadikan tempat pengeboran minyak ilegal (Illegal Drilling).

Suwito Wonoto, SH. MH dan Rekan selaku Kuasa Hukum H. Lamudin mengatakan, kebun sawit tiba-tiba di robohkan dan lahan di bor oleh beberapa orang.

Mereka mengaku dari PT Lonsum dan mengaku mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi tersebut, namun bukti kepemilikannya tidak bisa ditunjukan.

"Masalah ini pernah di mediasikan di Kantor Camat Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, tapi gagal karena tidak ada kesepakatan, PT Lonsum hanya mau ganti uang sebagai tali asih, tidak mau ganti rugi kebun dan lahan milik H. Lamudin," ujar Suwito, Kamis (30/04/2026). 

"Dilain waktu, tiba tiba muncul PT Sele Raya yang mengebor minyak di atas lahan H. Lamudin, kami menduga mereka ini bekerja sama dengan perusahaan. Sepertinya mereka mafia tanah tapi atas nama perusahaan," imbuhnya. 

Ditempat dan waktu yang sama, Kuasa Hukum Desri Nago, SH menambahkan, pihaknya telah menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara dan instansi terkait, bahkan Pemerintah Pusat agar masalah ini cepat di selesaikan, karena banyak masyarakat menjadi korban.

"Kami mengingatkan, apabila situasi ini tidak ditangani serius oleh Pemerintah Daerah, maka potensi konflik terbuka sangat luas," kata Desri.

Lanjut kata Desri, pihaknya sudah memberi somasi kepada PT Lonsum dan PT Sele Raya, tapi tidak di resfon. Jika masalah tersebut terus berlanjut maka pihaknya akan terus menuntut keadilan dan menempuh jalur hukum baik itu secara perdata maupun pidana. 

"Akibat kejadian ini H. Lamudin selaku korban banyak mengalami kerugian, mestinya kehadiran perusahanan di tengah masyarakat bisa membantu, bukan sebaliknya membuat mereka resah dan merugikan," pungkas Desri akhiri pembicaraan.
(CH) 

Posting Komentar untuk "Lahan Warga Diduga Diserobot Dua Perusahaan Tanpa Ganti Rugi, Pemkab Muratara Tidak Bisa Mengatasi"

Ads :