Pengedar Sabu di Payakumbuh Ditangkap Saat Bertransaksi Dengan Polisi Yang Menyamar


Payakumbuh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali ungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika dengan mengamankan satu orang tersangka seorang pria berinisial AIF (33). 

Penangkapan tersangka berlangsung pada hari Kamis, 9 April 2026 sekira pukul 23.15 WIB, bertempat di sebuah warung Bakso tepatnya di wilayah Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

AIF diamankan setelah tertangkap tangan memiliki dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pihak kepolisian dengan menggunakan taktik penyamaran atau undercover agar operasi berjalan lancar.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H.M.H saat dikonfirmasi telah membenarkan proses penangkapan tersebut. Dijelaskan Kasat, anggotanya yang menyamar berhasil mendekati lokasi dan menangkap tersangka saat akan bertransaksi di tempat kejadian perkara (TKP).

" Untuk memastikan keberadaan pelaku dan keberhasilan operasi, personil dilapangan melakukan penyamaran sebagai pembeli atau orang biasa hingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan barang bukti dapat kita amankan seluruhnya," ujar AKP Gusmanto dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Tersangka sendiri kata Kasat Narkoba bukan penduduk asli setempat. Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka merupakan warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten yang bekerja dan memiliki keluarga di Kecamatan Luhak.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 paket narkotika golongan I jenis sabu dalam kemasan plastik bening, 1 unit timbangan digital warna hitam, 4 pack plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas barang haram, 1 unit Handphone merk Oppo warna biru dan uang tunai sebesar Rp 450.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kasat menambahkan tersangka dan seluruh barang bukti kini sudah berada dan ditahan di Polres Payakumbuh Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

" Pelaku akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 jo pasal 609 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, " pungkas Kasat. (hms*)

Posting Komentar untuk "Pengedar Sabu di Payakumbuh Ditangkap Saat Bertransaksi Dengan Polisi Yang Menyamar "

Ads :