Medan - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Sesuai rilis berita diterima redaksi, warga komplek Contempo Regency, Jalan Brigjen Hamid, Medan, menggelar aksi sosial berupa pembagian beras kepada masyarakat sekitar, Senin (4/5/2026), di tengah polemik rencana pembongkaran rumah ibadah dan tembok kompleks.
Bersamaan dengan itu, warga juga mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD Kota Medan sebagai upaya mencari keadilan atas rencana pembongkaran tembok kompleks.
Kuasa hukum warga, Tuseno, S.H., M.H, menyebut kegiatan bakti sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian warga terhadap lingkungan sekitar sekaligus penegasan sikap warga yang menolak pembongkaran.
“Hari ini warga Kompleks Contempo Regency melakukan kegiatan bakti sosial berupa pembagian beras kepada warga sekitar. Ini bukti kepedulian warga terhadap kondisi sosial masyarakat,” ujar Tuseno.
Ia menegaskan, warga memohon kepada Pemerintah Kota Medan, khususnya Wali Kota Medan, agar memerintahkan jajarannya seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim), dan Satpol PP untuk membatalkan rencana pembongkaran rumah ibadah di dalam kompleks tersebut.
“Bagaimanapun juga rumah ibadah ini sudah digunakan warga untuk beribadah sehari-hari. Warga sudah merasa nyaman, jadi kami mohon agar dipertimbangkan kembali untuk tidak melakukan pembongkaran,” katanya.
Tuseno juga mengungkapkan, pada hari yang sama pihaknya telah mengajukan permohonan RDP kepada Ketua DPRD Kota Medan, dengan harapan segera difasilitasi untuk membahas persoalan tersebut.
“Kami sudah mengajukan permohonan RDP ke DPRD Kota Medan, harapannya segera diundang agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka,” ujarnya.
Ia menilai keputusan pembongkaran yang didasarkan pada penetapan sebagai fasilitas umum perlu ditinjau ulang, karena proses pengambilalihan sarana dan prasarana dinilai tidak melibatkan warga.
“Proses awal penetapan itu dilakukan tanpa persetujuan warga. Padahal berdasarkan Peraturan Wali Kota, harus ada persetujuan minimal 50 persen warga. Faktanya warga tidak pernah dimintai pendapat,” tegasnya.
Tuseno juga meminta pemerintah tidak mengambil langkah yang dinilai merusak kenyamanan warga, khususnya dalam menjalankan ibadah.
“Kami mohon kepada Pemerintah Kota Medan untuk tidak melakukan tindakan sewenang-wenang yang dapat merusak kenyamanan warga dalam beribadah,” katanya.
Warga Nilai Aktivitas Ibadah Terganggu
Perwakilan warga, Asen Susanto, menyampaikan bahwa keberadaan rumah ibadah tersebut selama ini telah digunakan warga untuk menjalankan keyakinan masing-masing.
“Rumah ibadah ini sudah digunakan warga untuk menunaikan keyakinan mereka. Dengan adanya surat dari Satpol PP terkait rencana pembongkaran, warga merasa terganggu dalam beribadah,” ujarnya.
Ia menegaskan warga tidak setuju dengan rencana pembongkaran dan berharap pemerintah dapat memberikan keadilan.
“Kami ingin mencari keadilan melalui pemerintah agar tidak dilakukan pembongkaran sarana rumah ibadah ini,” katanya.
Asen juga menyoroti rencana pembongkaran tembok di belakang kompleks yang menurutnya telah berdiri sejak puluhan tahun lalu dan berfungsi sebagai pengamanan lingkungan.
“Tembok ini sudah ada sejak lama dan menjadi bagian dari keamanan kompleks. Tapi sekarang mau dihancurkan oleh oknum melalui tangan-tangan pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, warga mencurigai adanya kepentingan pihak tertentu yang ingin memanfaatkan akses jalan melalui fasilitas kompleks.
“Kami melihat ada indikasi pihak tertentu yang ingin memanfaatkan fasilitas ini. Karena itu kami minta difasilitasi untuk audiensi dengan Wali Kota dan DPRD,” katanya.
Ia menyebut pihaknya berharap Ketua DPRD Kota Medan dapat memediasi persoalan tersebut dengan menghadirkan pemerintah kota.
“Kami butuh audiensi dengan DPRD dan Wali Kota agar ada titik temu dan keadilan bagi warga,” ujarnya.
Asen menegaskan warga Contempo secara tegas menolak rencana pembongkaran rumah ibadah dan fasilitas lainnya.
“Kami warga Contempo menolak keras pembongkaran sarana ibadah ini,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya persetujuan warga terkait pemberian akses jalan sebagaimana disebutkan pihak tertentu.
“Sejauh ini kami sebagai warga tidak pernah menandatangani persetujuan untuk memberikan akses jalan. Jalan yang dimaksud itu bukan jalan umum, melainkan bagian dari fasilitas kompleks,” jelasnya.
Menurutnya, fasilitas tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan warga kompleks, bukan pihak luar.
“Apa yang diperdebatkan itu bukan untuk kepentingan umum di luar warga kompleks. Itu fasilitas kami,” pungkasnya.(*)



.png)
Posting Komentar untuk "Gelar Aksi Sosial dan Ajukan RDP, Warga ContempoTolak Pembongkaran Rumah Ibadah"