GARUT/Jejak Kriminal.net –
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikqn (BOSP) tahun anggaran 2025 di SDN 2 Sirnabakti, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, sarat dengan tanda tanya dan dugaan ketidakberesan. Hal ini terungkap saat awak media jejak kriminal.net melakukan peninjauan dan konfirmasi langsung ke lokasi sekolah pada Rabu (13/05/2026).
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Sekolah Aning Mayaningsih menyampaikan data umum sekolah. Ia menyebutkan pada tahun 2025 terdapat 256 siswa. Untuk tenaga pendidik, tercatat satu orang guru honorer berstatus paruh waktu yang sudah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta tiga orang lainnya yang belum tercatat dalam sistem. Secara keseluruhan ada empat tenaga honor yang dibayarkan dari dana BOS.
Namun, ketika diminta menyebutkan rincian besaran gaji keempat guru tersebut, Aning menolak tegas. Ia berdalih data tersebut menyangkut privasi dan tidak boleh dipublikasikan. Ia hanya mau menjelaskan secara garis besar bahwa biaya langganan daya dan jasa meliputi pembayaran air, listrik, dan internet (Wifi) yang diklaimnya rata-rata menghabiskan Rp600.000 setiap bulan.
Masalah transparansi semakin menjadi saat awak media meminta melihat papan informasi realisasi penggunaan dana yang seharusnya wajib dipublikasikan agar bisa diakses masyarakat. Aning kembali menolak dengan alasan yang mengherankan. "Itu tidak bisa dilihatkan apalagi difoto, karena itu pripasi sekolah," ujarnya.
Padahal, berdasarkan data rinci yang berhasil dihimpun awak media, terungkap ketidaksesuaian angka yang sangat mencolok dan menguatkan dugaan kejanggalan.
Komponen anggaran langganan daya dan jasa secara administrasi tercatat mencapai Rp19.230.000 untuk satu tahun. Padahal, jika dihitung dari keterangan Kepala Sekolah sebesar Rp600.000 per bulan, total penggunaan seharusnya hanya sekitar Rp7.200.000. Terjadi selisih dana sebesar Rp12.030.000 yang tidak jelas peruntukannya ke mana.
Kejanggalan yang jauh lebih besar terlihat pada pos pembayaran honor, yang tercatat menghabiskan Rp77.400.000 pada tahun 2025. Jika nilai ini dibayarkan kepada empat orang guru honorer, maka rata-rata yang diterima masing-masing tenaga pendidik tersebut sangat fantastis dan jauh di atas kewajaran yang berlaku di wilayah Kecamatan Pameungpeuk.
Sikap Kepala Sekolah yang enggan membuka data, ditambah dengan adanya selisih anggaran yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah, memicu asumsi liar di kalangan masyarakat. Publik mempertanyakan mengapa pengelolaan dana pendidikan yang merupakan uang rakyat tidak dikelola secara terbuka sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Masyarakat pun mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara terang benderang dan menyeluruh terhadap penggunaan dana BOSP di SDN 2 Sirnabakti. Langkah ini dianggap perlu demi memastikan tidak ada penyimpangan dan agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan peserta didik.
(Hendra)


.png)
Posting Komentar untuk "Kejanggalan Dana BOSP SDN 2 Sirnabakti: Selisih Anggaran Mencapai Puluhan Juta, Kepsek Tutup Akses Info Dengan Bergagai Dalih?"