Pesawaran – Jejakkriminal.Net.Media Sosial terkadang punya susu positif dan juga sisi negatif, sisi positifnya dimana tempat untuk orang orang mendapatkan komfirmasi dan Ajang berkerasi dalam unggahan konten yang bisa mendapatkan Hikmah dan pelajaran yang bermanfaat, namun dalam bermedia sosial harus bijak karena salah salah unggahan atau komentar seseorang yang nengarah pelanggaran hukum yang mesti dipertanggung jawabkan
Seperti halnya yang terjadi pada Pengacara kondang DR. (Can) Nurul Hidayah SH. MH. CPM menyeret pemilik akun Facebook Mell ke ranah hukum atas dugaan serangan kehormatan yang dilakukan melalui jagat maya, Senin,11/5/2026).
Advokat DR (Can) Nurul Hidayah, SH. MH. CPM Polisikan Akun Mell, Tidak Terima Profesi nya Dilecehkan
Pelaporan resmi ini menjadi sinyal perang terhadap praktik premanisme digital yang menyasar martabat pribadi di muka publik.
"Ya saya melaporkan akun Mell pesawaran ke polda lampung dan tadi sudah ke SPKT dan alhamdulillah laporan saya diterima, " Ujar Nurul.
Pantauan media ini Nurul Hidayah di temani oleh beberapa advokat saat pelaporan di Polda lampung
( Ikbal )


.png)
Posting Komentar untuk "Advokat DR (Can) Nurul Hidayah, SH. MH. CPM Polisikan Akun Mell, Tidak Terima Profesi Pengecara Dilecehkan"