Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Propam Polres Mandailing Natal mulai mendalami dugaan keterlibatan seorang oknum polisi berinisial SN dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek. Pemeriksaan terhadap SN dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026.
Kasus dugaan penganiayaan anak di Desa Tandikek menjadi perhatian publik setelah muncul tudingan adanya intimidasi dan dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mandailing Natal memanggil sejumlah pihak guna dimintai keterangan.
Pantauan wartawan di lokasi, selain SN, sejumlah tokoh desa juga hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Propam Polres Mandailing Natal. Mereka di antaranya Penjabat (Pj) Kepala Desa Tandikek Syarwan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Arisman Nasution, tokoh masyarakat, serta alim ulama Desa Tandikek yang disebut mengetahui peristiwa tersebut.
Propam Polres Madina membenarkan adanya pemeriksaan terhadap SN dan sejumlah saksi terkait persoalan tersebut. Keterangan itu disampaikan oleh Kasi Propam Rizki Anwar yang didampingi Seksi Humas Polres Mandailing Natal, Roy Manurung, saat ditemui wartawan di ruang kerja Propam Polres Madina.
Rizki Anwar menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para saksi, hingga saat ini belum ditemukan keterangan yang menyebut bahwa SN terlibat melakukan intimidasi ataupun pengancaman terhadap anak bernama Suryo.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ada satu pun saksi yang menerangkan saudara SN terlibat melakukan intimidasi ataupun pengancaman terhadap anak tersebut,” ujar Rizki Anwar.
Meski demikian, Propam Polres Madina menyatakan proses pemeriksaan masih terus berjalan. Pelapor bernama Ismail Lubis bersama anaknya, Suryo, dijadwalkan akan dipanggil untuk memberikan keterangan secara langsung guna memperjelas kronologi dan fakta hukum dalam perkara tersebut.
“Pelapor dan korban sudah dijadwalkan untuk dipanggil agar memberikan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan yang terjadi,” tambah Rizki.
Dalam kesempatan yang sama, Rizki juga menyinggung posisi seorang pemilik toko bernama Ayup yang ikut disebut dalam perkara tersebut. Menurutnya, Ayup memang tercatat sebagai terlapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mandailing Natal. Namun di sisi lain, Ayup sebelumnya juga mengaku sebagai korban dugaan pencurian yang terjadi di Desa Tandikek.
Ketua BPD Desa Tandikek, Arisman Nasution, turut memberikan penjelasan mengenai surat ganti rugi senilai Rp5 juta yang menjadi sorotan dalam persoalan tersebut. Ia mengatakan kesepakatan itu lahir melalui musyawarah yang dihadiri kedua belah pihak, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Menurut Arisman, kesepakatan ganti rugi terlebih dahulu disetujui oleh orang tua korban dan korban sendiri sebelum dituangkan dalam bentuk surat resmi, proses pengetikan surat dilakukan di kantor desa karena keterbatasan fasilitas di lokasi musyawarah.
Arisman juga membantah anggapan bahwa SN hadir atas inisiatif pribadi. Ia menegaskan kehadiran oknum polisi tersebut merupakan undangan langsung dari dirinya sebagai Ketua BPD dengan tujuan menjaga situasi tetap kondusif.
“Kehadiran SN kami undang untuk menjadi penengah dan mengantisipasi kemungkinan timbulnya keributan saat musyawarah berlangsung. Selain itu, kami menilai beliau memahami persoalan yang berkaitan dengan hukum,” jelas Arisman.
Kasus dugaan penganiayaan anak di Desa Tandikek kini masih dalam proses pendalaman Propam Polres Mandailing Natal. Pemeriksaan terhadap pelapor dan korban diperkirakan menjadi langkah penting untuk mengungkap secara utuh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.(MJ)



.png)
Posting Komentar untuk "Propam Polres Madina Periksa Oknum Polisi Pada Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Tandikek"