Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Seorang pemilik toko di Desa Tandikek kecamatan Rantobaek dilaporkan ke Polres Mandailing Natal (Madina) karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur insial (S) 12 tahun karena dituduh mencuri sejumlah uang dan barang dagangannya.
" Iya benar saya telah secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami anak saya ke Polres Madina, " ujar Ismail Lubis selaku ayah korban kepada wartawan, Kamis (7/4/2026) kemarin.
Laporan pengaduan (LP) korban ke SPKT Polres, Madina unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) teregistrasi dalam nomor LP/B/190/V/2026/SPKT/Polres Madina, kamis 7 Mei 2026 juga didukung oleh hasil visum etrepertum dari Rumah sakit.
Bukan hanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuh korban, tapi secara psikologis anak pelapor juga mengalami intimidasi hebat disertai pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi bertugas di wilayah hukum Polsek Linggabayu yang disebut berada dilokasi kejadian menyaksikan penganiayaan itu.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, oknum yang saat ini dikabarkan bertugas di Polsek Linggabayu juga dulunya pernah terlibat penganiayaan bersama dua orang putranya terhadap seorang warga Tandikek bernama Sumardi, dan saat itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Mapolres Madina. Namun tidak diketahui seperti apa penanganan kasusnya, ia dan putranya malah bebas dan kembali aktif menduduki jabatannya.
Menurut pelapor (ayah korban) Ismail Lubis, adapun kronologi peristiwa penganiayaan terhadap anaknya terjadi pada 27 April 2026 lalu, di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal.
Inisial (S) yang berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD, menjadi korban pemukulan dan penganiayaan yang diduga lakukan oleh (Ay) pemilik sebuah toko dengan tuduhan melakukan pencurian di tokonya tanpa bukti yang cukup dan kuat.
Pemukulan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di sekitar simpang caroce. Info yang diterima redaksi, sewaktu kejadian pemukulan, korban mengalami tekanan psikologis yang dalam dan mengalami luka lebam di pelipis mata kiri karena terkena tamparan oleh (Ay) dan punggung korban di tendang sekaligus tangannya di Piting kuat ke belakang, bahkan menurut keterangan sang ayah, pada saat kejadian tersebutpun ada seorang Petugas polisi menyaksikan peristiwa itu namun bukan malah menyelesaikan persoalan tapi juga diduga turut serta melakukan intimidasi disertai pengancaman terhadap korban.
"Saat pemilik toko melakukan penganiayaan terhadap anak saya, disitu ada juga seorang oknum polisi. Tapi kehadirannya bukan malah menyelesaikan persoalan, tapi malah ikut serta mengintimidasi anak saya dan melakukan pengancaman", bebernya.
"Jikalau Dengan waktu Setengah Batang Rokok Saya ini jika tidak mengakui bahwa telah mencuri akan ku patah patahkan tanganmu", ucap pelapor menirukan ancaman oknum polisi tersebut saat kejadian.
Terkait hal tersebut, keluarga korban sangat menyayangkan kejadian pemukulan terhadap anak mereka tersebut. "
"Seharusnya Seorang Oknum APH itu mengayomi dan melindungi masyarakat malahan ikut mengintimidasi anak saya", tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi, belum ada keterangan resmi dari pemilik toko dimaksud dan oknum Polisi yang bertugas di Polsek Lingga Bayu terkait persoalan sebenarnya serta tuduhan dugaan keterlibatan dirinya dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Namun korban dan keluarganya berharap agar Polres Madina mengusut tuntas kasus ini, apalagi diduga ada keterlibatan oknum Polisi di dalamnya.(MJ)



.png)
Posting Komentar untuk "Oknum Polsek Lingga Bayu Diduga Terlibat Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur"