Motor Dipinjam Tak Kembali, Dua warga di Sekayam Diamankan Polisi atas Dugaan Penggelapan



Sanggau, jejakkriminal.net-

Polsek Sekayam, Polres Sanggau menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor pada Kamis, 29 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/7/IV/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Sekayam/Polres Sanggau/Polda Kalbar, yang diajukan oleh seorang warga setempat bernama Andik Basrowi (21).


Peristiwa penggelapan itu diketahui terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir jalan Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Lokasi kejadian merupakan area permukiman yang cukup ramai dilalui warga.


Dalam laporannya, Andik menyebutkan bahwa sepeda motor miliknya dipinjam oleh terduga pelaku berinisial YR (22), yang masih satu wilayah tempat tinggal dengannya. YR meminjam kendaraan dengan alasan hendak mengantar pacarnya.


Namun, setelah lebih dari setengah jam menunggu, terduga pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku di sejumlah lokasi, namun tidak berhasil menemukannya.


Keesokan harinya, Senin 27 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendatangi rumah orang tua YR untuk menanyakan keberadaan anak mereka. Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan kemungkinan akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian jika pelaku tidak ditemukan.



Orang tua terduga pelaku merespons dengan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak berwajib. Mereka bahkan mempersilakan korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian guna penanganan lebih lanjut.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp28 juta. Kendaraan yang digelapkan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KB 4111 XX, lengkap dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan kunci kontak.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekayam segera melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban serta mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni YR (22) dan TR (18), yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.


Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami telah melakukan langkah-langkah mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pengamanan terduga pelaku. Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional dan transparan,” ujar AKP Sutikno.


Ia juga menegaskan bahwa kedua terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta gelar perkara untuk memperkuat konstruksi hukum.


Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polsek Sekayam mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Posting Komentar untuk " Motor Dipinjam Tak Kembali, Dua warga di Sekayam Diamankan Polisi atas Dugaan Penggelapan"

Ads :