PST Soroti Reklame Raksasa di Trotoar Palembang, Diduga Langgar Perda dan Indikasi KKN


 PST Soroti Reklame Raksasa di Trotoar Palembang, Diduga Langgar Perda dan Indikasi KKN

PALEMBANG, Jejakkriminal.net 


Keberadaan reklame raksasa yang berdiri di atas trotoar di Kota Palembang menjadi sorotan serius masyarakat dan pegiat kontrol sosial. Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menilai reklame tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Palembang No. 17 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame Senin ( 18/05 / 26 ) 


*1. PST: Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang*  

Ketua Lembaga PST Dian HS bersama Sekjend Sukirman menyatakan, berdirinya reklame raksasa di trotoar diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana KKN, termasuk dugaan penyimpangan oleh Dinas Perizinan Kota Palembang.


_"Berdirinya beberapa reklame raksasa di atas trotoar, diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana KKN,"_ ujar Dian saat aksi damai di Kantor Walikota Palembang, Senin 18 Mei 2026.


*2. Titik Lokasi Reklame Dinilai Rampas Hak Pejalan Kaki*  

PST menyebut sejumlah titik strategis tempat reklame raksasa berdiri di atas trotoar, antara lain:

- Simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel, Jalan Kapt. A Rivai

- Jalan Letkol Iskandar, 24 Ilir, Bukit Kecil, arah keluar Ruko Ilir Barat Permai

- Jalan Rajawali, pintu keluar Ruko tempat hiburan malam Kenzo

- Jalan Merdeka dekat Jembatan Karang

- Beberapa titik lain yang belum disebutkan


_"Secara telanjang mata bisa kita lihat reklame-reklame itu sudah merampas hak pejalan kaki dan sudah melanggar Perda Kota Palembang,"_ kata Dian.


PST menegaskan, jika Pemkot Palembang tidak mencabut dan menertibkan reklame tersebut, maka dianggap gagal menegakkan perda. Pihaknya menduga ada pembiaran sistematis atau indikasi permainan pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan bisnis.


*3. Satpol PP: Tidak Tebang Pilih, Pelanggar Akan Ditindak*  

Pemkot Palembang melalui Satpol PP yang diwakili Robert mengapresiasi aspirasi yang disampaikan PST. 


_"Dengan tim terpadu reklame, kami tidak tebang pilih siapa yang melanggar akan ditindak sesuai Perda Kota Palembang,"tegas Robert.


Rills / Agung

Posting Komentar untuk "PST Soroti Reklame Raksasa di Trotoar Palembang, Diduga Langgar Perda dan Indikasi KKN"

Ads :