Diduga Dana Bantuan Operasional Sekolah T.A 2024 SDN 47 Jadi Sorotan Publik




Pesibar, jejakkriminal.net-

Diduga dana Bantuan Operasional sekolah sdn 47 krui kecamatan Ngambur,ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SD Negeri 47 Krui,Kabupaten Pesisir Barat,mencuat ke publik,rabu,23 mei 2026.

Sejumlah sumber yang meminta identitasnya tak di sebutkan namanya'menyebutkan bahwa pengelolaan dana BOS di sekolah 47 krui dinilai sangat Fantastis namun di sinyalir kurang tak transparan FN mengungkapkan"di dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran,antara lain pada kegiatan Extrakurikuler,pengadaan buku perpustakaan,di duga ada bau kurang sedap di SDN 47 Krui".

"Salah satu nya petugas perpustakaan ketika memberikan keterangan ada buku perpustakaan di kantor sampai di ruang perpustakaan buku tersebut dari tahun 2024 tidak ada pembaharuan hanya itu. Saja buku nya.Kondisi tersebut turut menjadi perhatian sebagian pihak terkait tata kelola dan prinsip akuntabilitas".
"Berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah narasumber,dugaan tersebut kini menjadi sorotan masyarakat.Mereka berharap pengelolaan dana BOS dapat dilakukan secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:

Pasal 2 ayat (1): setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara, terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

2. Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Dana BOS,yang mewajibkan pengelolaan dana dilakukan secara transparan, efektif,efisien,dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam waktu yang sama Kepala SD Negeri 47 Krui berinisial BS saat hendak di temui di sekolahnya beliau tidak ada di tempat,saat di tanya ke dewan guru mereka mengatakan"pimpinan kami masih dinas di kabupaten ucapnya".

Di harapkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan kroscek dan klarifikasi dan pembinaan guna memastikan pengelolaan dana BOS berjalan transparansi dan akuntabel".

Sehingga berita ini di tayangkan sebab oknum kepsek tidak pernah bertemu",berita bersambung'''???....

Posting Komentar untuk "Diduga Dana Bantuan Operasional Sekolah T.A 2024 SDN 47 Jadi Sorotan Publik"

Ads :