Pesawaran - Jejakkriminal.Net.Terkait dugaan Penyalahgunaan wewenang terkait akad nikah dibawah tangan yang terjadi di desa Sumber jaya kecamatan Padang cermin segera akan dilaporkan ke APH yaitu inspektorat dan kejaksaan negri pesawaran Lampung ,Senin 29/6/2026
Pasalnya pernikahan yang dilakukan diduga Dibekingi aparatur desa sebagai saksi nikah kadus dan RT, walaupun masalah tersebut sudah diretoratip jastis tapi akibat hukumnya masih ada, karena ia masup dalam delik biasa, dugaan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat desa ini segera di akan dilaporkan oleh Team LSM dan ormas.
Sementara itu Ketua APDESI Kecamatan Way ratai kabupaten pesawaran Ujang yang nota Bene selaku kades Mulyosari sewaktu dimintai keterangannya terkait hal ini ia tidak banyak komentar silahkan hubungi dulu pak kadesnya, Kitakan bukan kenal sehari, jelasnya
Karsono Salah satu kadus Sumberjaya yang juga sebagai saksi nikah sewaktu dihubungi lewat telpon terkesan mengelak, itu nikah dibawah tangan tuturnya.
Sewaktu di tanya soal akan dilaporkan ke APH dirinya sebut bukan saya menantang aturan hukum tetapi kami hanya menghadiri Akad nikah dan menyaksikan jelasnya
Tindakan aparat desa yang "membekingi" (memfasilitasi, melindungi, atau menyembunyikan) perkawinan tidak sah atau ilegal bisa dikenakan sanksi pidana dan sanksi etik. Terkait proses hukumnya, hal ini umumnya masuk dalam delik biasa (bukan delik aduan), sehingga pihak kepolisian dapat langsung memprosesnya meskipun tanpa pengaduan resmi dari pihak keluarga atau korban.
Berikut adalah rincian hukum dan mekanisme penindakannya:1. Jerat Hukum Pidana bagi Pelaku & PembekingAparat desa yang membantu atau membekingi tindak pidana perkawinan dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana atau membantu kejahatan (Pasal 55 dan 56 KUHP) dengan dasar delik sebagai berikut:Pemalsuan Surat atau Keterangan: Jika aparat desa menerbitkan atau membantu membuat surat keterangan palsu (seperti memalsukan status di KTP/KK agar bisa menikah lagi atau menikah di bawah umur), mereka dapat dijerat dengan Pasal 263 atau 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara hingga 6-8 tahun.Perkawinan Terlarang/Ilegal:
Jika perkawinan yang dibekingi adalah pernikahan yang melanggar hukum (contoh: poligami tanpa izin pengadilan, atau menikahi seseorang yang masih terikat pernikahan sah), perbuatan ini dapat dipidana sesuai aturan perundang-undangan.Catatan: Jika "beking" tersebut terkait dengan praktik perzinaan (kohabitasi), perzinaan itu sendiri adalah delik aduan absolut (hanya bisa diproses jika diadukan oleh pasangan sah/orang tua). Namun, tindakan aparat yang memfasilitasi/memalsukan syarat administratif adalah delik biasa yang tidak perlu menunggu aduan.2. Sanksi Etik dan Pelanggaran JabatanSebagai penyelenggara pemerintahan.
Aparat desa yang melanggar hukum dan norma kemasyarakatan juga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Kepala Desa atau Perangkat Desa yang menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap.Untuk pelanggaran moral atau etika ini, pelaporan dapat dilakukan kepada atasan mereka seperti Camat atau Bupati.3. Cara PelaporanKarena perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana umum dan pelanggaran wewenang,
masyarakat atau korban dapat melakukan langkah berikut:Pelaporan Pidana: Langsung melaporkan dugaan tindak pidana (terutama pemalsuan atau penyalahgunaan wewenang) ke kantor Kepolisian terdekat atau melalui Layanan Pelaporan Polri.Pelaporan Administratif: Melaporkan pelanggaran kode etik perangkat desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat atau langsung ke instansi Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa).
Langkah hukum yang lebih tepat, bisa informasikan lebih lanjut:Apa bentuk "membekingi" yang dilakukan? (Contoh: memalsukan dokumen, menjadi saksi, atau sekadar melindungi secara moral)Apakah pernikahan tidak sah tersebut melibatkan pihak yang masih memiliki istri/suami sah?
Sementara itu Hardidi kades Sumber jaya sewaktu dihubungi lewat telpon Watshap tidak ada jawaban sedangkan sinyal dalam keadaan aktif, sampai berita ini ditayangkan kades Sumberjaya kecamatan way ratai belum bisa dihubungi
( Ikbal )


.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Penyalahgunaan Wewenang Hardidi Kades Sumber Jaya dan Dua Aparat Desa Segera Dilaporkan Ke APH"